Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Guru Agama Tega Mesumi Anak Didiknya

ilustrasi
SUARAPUBLIC.COM - Seorang oknum guru agama di SMA Negeri I Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya, Rabu (15/12/2010) dituntut hukuman penjara enam bulan oleh tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Sampang yang berlangsung secara tertutup itu, jaksa yang menangani kasus tersebut, Sri Rahayu menyatakan, tuntutan enam bulan hukuman penjara itu sesuai dengan fakta di persidangan.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti bersalah memaksa olang lain untuk melakukan perbuatan tidak menyenangkan," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Cahyo.

Terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan ini berinisial MH, guru agama di SMA Negeri I Ketapang, Sampang. Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa waktu lalu ke jajaran Polres Sampang oleh kedua orang tuanya.

Dalam laporan itu disebutkan, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa usai gelar pemberian zakat fitrah dalam kegiatan pondok Ramadhan beberapa waktu lalu. Saat itu korban hendak ke kamar mandi kemudian terdakwa mengikuti dari belakang hingga akhirnya terjadi perbuatan terlarang tersebut.(*)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama