![]() |
| PT.Arutmin Indonesia |
Pengakuan tersebut disampaikan Gayus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (8/12/2010). Tiga perusahaan adalah PT Kaltim Prima Coal PT KPC), Bumi Resources, dan PT Arutmin.
Pemberian pertama diperolehnya saat membantu pengurusan surat ketetapan pajak (SKP) PT KPC tahun 2000,2001,2002,2003 dan 2005. Gayus membeberkan , pengurusan SKP PT KPC sebenarnya sudah sesuai prosedur.
Tapi, SKP PT KPC tersebut sudah tertahan selama satu tahun. Padahal, seharusnya Kantor Pelayanan Pajak Gambir Jakarta sudah menerbitkan paling lambat seminggu setelah semua syarat terpenuhi.
Tertahannya SKP PT KPC, menurut Gayus karena ada perbedaan kurs yang harusnya menggunakan rupiah, tapi menggunakan dolar. Sehingga terjadi perbedaan pembayaran.
Berkat bantuan Gayus, SKP PT KPC selama lima tahun tersebut berhasil dikeluarkan. Atas jasanya tersebut, Gayus mengaku diberikan 500.000 dolar AS.
"Saya dapat imbalan 500.000 dolar AS. Kalau dikurskan Rp10.000 sama dengan Rp5 miliar," ujar Gayus yang mengenakan batik warna cokelat.
Penerimaan kedua diperolehnya melalui jasanya dalam membantu persiapan sidang banding PT Bumi Resources. Tugas Gayus yakni membuat surat banding dan bantahan sehingga persidangan keberatan Banding pajak PT Bumi Resources siap disidangkan. Atas jasanya tersebut, Gayus diberikan Rp1 juta dolar AS atau setara Rp10 miliar.
Penerimaan ketiga dari PT Arutmin Indonesia sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 20 miliar. Uang tersebut diterima Gayus terkait sunset policy perusahaan Arutmin tahun 2007.
"Saya diminta melalui Alif Kuncoro untuk mereview, apakah sudah sesuai dengan aturan perpajakan. Saya review, saya bilang telah sesuai," tutur Gayus.
Namun Gayus mengelak kalau uang tersebut melanggar aturan. Dalihnya, uang tersebut ia terima di luar jabatan dan pekerjaannya sebagai pegawai penelaah di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.
"Saya boleh menerima imbalan itu asal tidak bertentangan dengan pekerjaan saya," dalih Gayus saat dicecar hakim Albertina Ho.(*)







Tidak ada komentar: