Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » BRI Enggan Ikuti BI Soal Kepemilikan Tunggal

Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menginginkan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) dikecualikan untuk bank-bank pemerintah.

Direktur BRI, Ahmad Baiquni, menjelaskan, sebenarnya ada tiga opsi yang ditawarkan Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan yang akan mulai berlaku akhir 2010 ini.

Pertama, menjual sebagian kepemilikan dari pemegang saham pengendali. Kedua, melakukan penggabungan usaha atau merger, dan ketiga, membentuk induk usaha (holding) bank.

"Kami dimintai masukan pada waktu itu. Dan yang kami sampaikan adalah dampaknya minimal bagi perbankan," kata Baiquni di Jakarta, dikutif dari situs vivanews.com, kemaren.

Menurutnya, usulan BRI mengacu kondisi perbankan di negara-negara lain seperti China dan India. Di negara tersebut, bank pemerintah bisa memiliki lebih dari satu bank. Apalagi, kontribusi bank pemerintah cukup signifikan terhadap perekonomian suatu negara.

BRI diduga berkepentingan terkait aturan itu karena saat ini perseroan sedang mengincar satu bank lagi untuk diakuisisi. Setelah membeli PT Bank Agroniaga Tbk, BRI juga berencana membeli PT Bank Bukopin Tbk.

Terkait kebijakan BI yang akan memberlakukan kenaikan giro wajib minimum (GWM) sebesar tiga persen, Direktur Operasional BRI, Sarwono Sudarto mengatakan, pihaknya tidak akan mempengaruhi kinerja perseroan. Karena pihaknya memiliki likuiditas yang cukup bagus.

Sebelumnya dilaporkan, BI menaikkan rasio GWM primer dari lima menjadi delapan persen dana pihak ketiga (DPK) rupiah. Pemenuhan tambahan GWM primer tiga persen itu akan diberikan remunerasi sebesar 2,5 persen per tahun.

BI juga menetapkan ketentuan GWM berdasar loan to deposit ratio (LDR) dengan batas bawah 78 persen dan batas atas 100 persen.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/19/PBI/2010 mensyaratkan tambahan GWM terkait LDR itu mulai berlaku pada 1 Maret 2011. Sementara itu, GWM primer minimal delapan persen mulai berlaku pada 1 November 2010.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama