![]() |
| Areal tambang di Kalteng (web) |
Baik izin perusahaan perkebunan maupun usaha pertambangan hampir semuanya tak mendapatkan izin pelepasan dan pinjam pakai dari Menteri. Semua perusahaan itu diwajibkan mengantongi izin karena areal berada didalam kawasan hutan.
"Tim gabungan masih mendalami masalah tersebut dengan mengumpulkan data sebanyak-banyaknya dan turun ke lapangan. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang terjadi sehingga bisa diambil tindakan sesuai hukum berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori kepada wartawan di Palangkaraya, kemaren.







Tidak ada komentar: