Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Sebanyak 280 perusahaan di Kalteng diduga bermasalah

Areal tambang di Kalteng (web)
PALANGKARAYA - SK Menteri Kehutanan mengharuskan setiap pemanfaatan hutan harus mendapatkan izin pelepasan kawasan untuk usaha perkebunan dan pinjam pakai kawasan untuk usaha pertambangan. Dalam penyelidikan tim gabungan pusat, terdapat sekitar 280 izin bermaslah.

Baik izin perusahaan perkebunan maupun usaha pertambangan hampir semuanya tak mendapatkan izin pelepasan dan pinjam pakai dari Menteri. Semua perusahaan itu diwajibkan mengantongi izin karena areal berada didalam kawasan hutan.

"Tim gabungan masih mendalami masalah tersebut dengan mengumpulkan data sebanyak-banyaknya dan turun ke lapangan. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang terjadi sehingga bisa diambil tindakan sesuai hukum berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori kepada wartawan di Palangkaraya, kemaren.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama