Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Korupsi Kecil tak Harus Dihukum

MARTAPURA - Pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara relatif kecil tidak harus dihukum hingga masuk penjara. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Didiek Soekarno, di Banjarbaru, kemaren.

Pernyataan itu juga disampaikannya pada sosialisasi penegakan hukum perdata dalam implementasi kewenangan kejaksaan sebagai kuasa negara atau pemerintah, BUMN dan BUMD di Martapura.

Menurut dia, meski tergolong pelanggaran tindak pidana yang merugikan keuangan negara tetapi apabila nilainya kecil berkisar Rp5 - Rp10 juta maka penanganannya lebih diarahkan kepada pembinaan.

"Rasanya kurang adil jika hanya korupsi Rp5 - Rp10 juta pelakunya sampai masuk sel sehingga lebih bijak jika penanganannya diserahkan sesuai aturan kepegawaian," ungkapnya.

Kebijakan tidak menangani kasus korupsi kecil itu akan diterapkan sepanjang kepemimpinannya disamping tetap mengutamakan langkah pengawasan dan pencegahan munculnya tindak pidana korupsi.

Jika kasus korupsi kecil-kecilan itu ditangani maka justru menambah kerugian negara karena kasus yang ditangani kecil sementara penanganannya membutuhkan biaya yang lebih besar.

"Misalnya korupsi yang ditangani menyebabkan kerugian negara tidak sampai Rp10 juta begitu ditangani justru menghabiskan biaya Rp60 juta berarti malah menambah kerugian negara," ujar dia.

Di sisi lain pegawai negeri terikat pada aturan kepegawaian yang ketat sehingga jika ada pelanggaran maka pelakunya bisa dibina untuk memperbaiki sikap agar tidak mengulangi perbuatan.

Selain pembinaan, katanya, pegawai bersangkutan juga masih bisa menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatannya karena nilai uangnya relatif kecil.

"Intinya sepanjang uang yang menyebabkan kerugian negara bisa dikembalikan maka bisa saja kasusnya tidak diproses. Namun jika tidak bisa mengembalikan apalagi mengulangi perbuatan maka kasusnya harus diproses," tegasnya. SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama