Contah sengeta tanah di Desa Muara Bakah, di Barut |
Sebagaimana diketahui, eksistensi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dalam mendukung pemerintah memiliki peranan dan fungsi strategis. Maka sewajarnyalah bila pemerintahan setempat turut mendukung eksistensi warga suku lokal.
"Persoalan saat ini semakin kompleks. Banyak masyarakat adat yang tidak mampu dan merasa tidak berdaya untuk memperjuangkan hak miliknya termasuk hak atas tanah," kata Gubernur Kalteng, Teras Narang, disela membuka Musyawarah Nasional (Munas) III MADN di Palangkaraya, kemaren.
Menurutnya, bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, mereka adalah mitra dan rujukan dalam penyelasain masalah dangan masyarakat dayak dan hukum adat. Karenanya, kebudayaan dan lembaga adat dayak diharapkan mampu menjadi penunjang peningkatan partisipasi adat dayak untuk ketertiban dan kemakmuran.
"Untuk melindungi eksistensi keberadayaan komunitas adat dayak, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menerbitkan sejumlah peraturan," ungkap Teras Narang.
Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2008 tentang Lembaga Data Dayak, Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak Tanah Adat. "Pergub itu dimasudkan untuk menjamin tanah adat atas kemilikannya," tegas Teras.
Tidak ada komentar: