Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » Komunitas Adat Dayak Dilindungi Secara Hukum Melalui Perda

Contah sengeta tanah di Desa Muara Bakah, di Barut
PALANGKARAYA - Arus kuat investasi yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) kerab menimbulkan masalah terutama sengketa tanah adat. Pemprov Kalteng menerbitkan sejumlah peraturan daerah guna melindungi keberadaan komunitas adat dayak tersebut.

Sebagaimana diketahui, eksistensi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dalam mendukung pemerintah memiliki peranan dan fungsi strategis. Maka sewajarnyalah bila pemerintahan setempat turut mendukung eksistensi warga suku lokal.

"Persoalan saat ini semakin kompleks. Banyak masyarakat adat yang tidak mampu dan merasa tidak berdaya untuk memperjuangkan hak miliknya termasuk hak atas tanah," kata Gubernur Kalteng, Teras Narang, disela membuka Musyawarah Nasional (Munas) III MADN di Palangkaraya, kemaren.

Menurutnya, bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, mereka adalah mitra dan rujukan dalam penyelasain masalah dangan masyarakat dayak dan hukum adat. Karenanya, kebudayaan dan lembaga adat dayak diharapkan mampu menjadi penunjang peningkatan partisipasi adat dayak untuk ketertiban dan kemakmuran.

"Untuk melindungi eksistensi keberadayaan komunitas adat dayak, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menerbitkan sejumlah peraturan," ungkap Teras Narang.

Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2008 tentang Lembaga Data Dayak, Peraturan Gubernur (Pergub) No 13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak Tanah Adat. "Pergub itu dimasudkan untuk menjamin tanah adat atas kemilikannya," tegas Teras.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama