![]() |
| Ketua TII, Todung M Lubis ketika bertemu Presiden SBY (presidenri.go.id) |
"Masalah ini sudah pernah saya sampaikan langsung kepada pak SBY. Bila kembali didesak masyarakat Jember, maka kami akan menyampaikannya lagi. Intinya memang SBY tidak boleh menghalang-halangi pemeriksaan pejabat daerah," ungkapnya, dikutif dari situs Inilah.Com, Sabtu malam.
Todung mengaku kaget ketika mendengar Bupati Jember, MZA Djalal yang hari ini dilantik sudah menyandang status tersangka sejak lima tahun lalu. Terlebih, Djalal tidak diproses karena terganjal ijin Presiden.
"SBY sudah selayaknya mempercepat proses hukum seseorang, bukan malah menghalang-halangi dengan dalih ijin presiden," ulangnya, disela acara silaturahmi dalam rangka perspektif membangun kembali peradaban Indonesia, penegakan HAM, budaya anti korupsi dan toleransi umat beragama, di Ponpes Ashri.
"Presiden harus memberi contoh membangun budaya politik yang akuntabel sehingga kejadian yang terjadi di Jember tidak bakal terulang di daerah lain," timpalnya.







Tidak ada komentar: