Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Penanganan Bagi 14 Penderita HIV/AIDS di Barut Tak Jelas

Human immunodeficiency virus (HIV)
Muarateweh - Sikap membingungkan ditunjukan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Barut). Hasil pengumuman Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng mengenai pemeriksaan sample urine penghuni Lembah Durian dan para Narapidana LP Muara Teweh yang dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS malah ditanggapi didingin oleh mereka.

Berdasarkan pengumuman pihak Dinas Kesehatan Kalteng di Palangkaraya, ada 14 orang yang diambil sample urinnya positif terjangkit virus mematikan itu. Sample diambil dari penghuni lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh dan para Napi LP Muara Teweh.

Namun begitu dikonfirmasi kepada petugas Dinas Kesehatan Barut perihal hasil pengumuman itu, mereka malah memilih merahasikan orang yang terkena tersebut, teramasuk tak menjelaskan langkah selanjutnya pasca pengambilan sample dan keberadaan kini penderita itu.

Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait hasil pemeriksaan sample urine itu. Jangan malah terkesan, pengambilan sample hanya sebatas retorika atau hanya pemenuhan kewajiban, sedangkan tindak lanjut, termasuk sejauh mana upaya pencegahan terhadap mereka yang belum tertular, namun masih hidup satu lingkungan dengan penderita tak diterangkan semestinya.

Kabarnya data hasil penderita penyakt itu sudah diserahkan kepada Dinkes Barut. Namun tak satupun petugas mau menerangkan permasalahn seputar hal itu kepada wartawan. Malah Kadis Kesehatan Barut yang termasuk pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengambilan sample, menyarankan konfirmasi ke Dinkes provinsi Kalteng di Palangkaraya.

“Saya belum mengetahui keberadaan surat peberitahuan hasil pemeriksaan sample dari dinas provinsi mengenai jumlah penderita HIV/AIDS di Barut yang anda maksud. Silahkan tanya kepada pihak Dinkes provinsi, karena mereka yang lebih tahu,” kilah Kadiskes Barut dr H Subagio SpPD.

Sumber menyebutkan, beberapa hari setelah membeberkan kepada media di Palangkaraya, hasil pemeriksaan sample urine yang menemukan ada 14 orang penderita HIV/AIDS di Barut, data langsung dikirimkan kepada pihak Dinkes Barut untuk ditindaklanjuti sebagaiaman mestinya.

Sejumlah masyarakat Muara Teweh mengaku sangat ingin mengetahui penjelasan petugas mengenai hal itu. Apalagi penyakit itu termasuk paling berbahaya karena belum satupun pihak menerangkat secara pasti penyebab virus itu menyerang termasuk cara terjangkitnya juga obat penyembuhnya. "Tak seharusnya menyakut hal ini (Virus HIV/AIDS,red) ditutup-tutupi karena ini menyangkut orang banyak," kata beberapa warga Muara Teweh.

Dikonfirmasi ulang via telepon, Yunus, Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Penyakit Dinkes Kalteng mengatakan, ditemukan 14 penderita HIV/AIDS di Barut itu berdasarkan hasil sero survei 2009 lalu. Merujuk sample pula, diketahui ada sembilan orang di antaranya berasal dari penghuni Lembah Durian, sisanya berasal dari sample urine para Napi di LP Muara Teweh, sebutnya.

Menurut Yunus sudah menjadi kewajiban dinas terkait dikabupaten melakukan pembinaan bagi para penderita hingga mengasingkannya dari kelompok masyarakat yang belum terkena virus mematikan itu. "Langkah selanjutnya atau pembinaan bagi mereka yang terkena penyakit itu bukan wewenang kita Dinkes Provinsi. Tapi semuanya menjadi tanggungjawab Dinkes didaerah," tegasnya.

Berdasarkan data Dinkes Kalteng, jumlah penderita terjadi peningkatan. Sebelumnya 2009, atau sample diambil 2008 ditemukan lima orang positif terjangkit virus HIV/AIDS. Lalu terbaru 2010, atau sample diambil 2009, ada 14 orang mengidap virus HIV/AIDS. Namun sayang, sejauh ini langkah diambil dinas teknis hanya sebatas pengambilan sample lalu mengumumkan hasilnya.

Langkah lain, termasuk pembinaan bagi penderita hingga penanganan bagi mereka yang belum terjangkit virus namun bermukim satu lingkungan dengan penderita belum terdengar dilakukan. Ini yang menjadi kekawatiran warga, termasuk kejengkelan pihak-pihak yang diambil sample. Karena ada beberapa di antara mereka ingin mengetahui kejelasan hasl pemeriksaan.

Penanganan Bagi 14 Penderita HIV/AIDS di Barut Tak Jelas

Human immunodeficiency virus (HIV)
Muarateweh - Sikap membingungkan ditunjukan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Barut). Hasil pengumuman Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng mengenai pemeriksaan sample urine penghuni Lembah Durian dan para Narapidana LP Muara Teweh yang dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS malah ditanggapi didingin oleh mereka.

Berdasarkan pengumuman pihak Dinas Kesehatan Kalteng di Palangkaraya, ada 14 orang yang diambil sample urinnya positif terjangkit virus mematikan itu. Sample diambil dari penghuni lokalisasi Lembah Durian Muara Teweh dan para Napi LP Muara Teweh.

Namun begitu dikonfirmasi kepada petugas Dinas Kesehatan Barut perihal hasil pengumuman itu, mereka malah memilih merahasikan orang yang terkena tersebut, teramasuk tak menjelaskan langkah selanjutnya pasca pengambilan sample dan keberadaan kini penderita itu.

Masyarakat berhak mengetahui informasi terkait hasil pemeriksaan sample urine itu. Jangan malah terkesan, pengambilan sample hanya sebatas retorika atau hanya pemenuhan kewajiban, sedangkan tindak lanjut, termasuk sejauh mana upaya pencegahan terhadap mereka yang belum tertular, namun masih hidup satu lingkungan dengan penderita tak diterangkan semestinya.

Kabarnya data hasil penderita penyakt itu sudah diserahkan kepada Dinkes Barut. Namun tak satupun petugas mau menerangkan permasalahn seputar hal itu kepada wartawan. Malah Kadis Kesehatan Barut yang termasuk pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengambilan sample, menyarankan konfirmasi ke Dinkes provinsi Kalteng di Palangkaraya.

“Saya belum mengetahui keberadaan surat peberitahuan hasil pemeriksaan sample dari dinas provinsi mengenai jumlah penderita HIV/AIDS di Barut yang anda maksud. Silahkan tanya kepada pihak Dinkes provinsi, karena mereka yang lebih tahu,” kilah Kadiskes Barut dr H Subagio SpPD.

Sumber menyebutkan, beberapa hari setelah membeberkan kepada media di Palangkaraya, hasil pemeriksaan sample urine yang menemukan ada 14 orang penderita HIV/AIDS di Barut, data langsung dikirimkan kepada pihak Dinkes Barut untuk ditindaklanjuti sebagaiaman mestinya.

Sejumlah masyarakat Muara Teweh mengaku sangat ingin mengetahui penjelasan petugas mengenai hal itu. Apalagi penyakit itu termasuk paling berbahaya karena belum satupun pihak menerangkat secara pasti penyebab virus itu menyerang termasuk cara terjangkitnya juga obat penyembuhnya. "Tak seharusnya menyakut hal ini (Virus HIV/AIDS,red) ditutup-tutupi karena ini menyangkut orang banyak," kata beberapa warga Muara Teweh.

Dikonfirmasi ulang via telepon, Yunus, Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Penyakit Dinkes Kalteng mengatakan, ditemukan 14 penderita HIV/AIDS di Barut itu berdasarkan hasil sero survei 2009 lalu. Merujuk sample pula, diketahui ada sembilan orang di antaranya berasal dari penghuni Lembah Durian, sisanya berasal dari sample urine para Napi di LP Muara Teweh, sebutnya.

Menurut Yunus sudah menjadi kewajiban dinas terkait dikabupaten melakukan pembinaan bagi para penderita hingga mengasingkannya dari kelompok masyarakat yang belum terkena virus mematikan itu. "Langkah selanjutnya atau pembinaan bagi mereka yang terkena penyakit itu bukan wewenang kita Dinkes Provinsi. Tapi semuanya menjadi tanggungjawab Dinkes didaerah," tegasnya.

Berdasarkan data Dinkes Kalteng, jumlah penderita terjadi peningkatan. Sebelumnya 2009, atau sample diambil 2008 ditemukan lima orang positif terjangkit virus HIV/AIDS. Lalu terbaru 2010, atau sample diambil 2009, ada 14 orang mengidap virus HIV/AIDS. Namun sayang, sejauh ini langkah diambil dinas teknis hanya sebatas pengambilan sample lalu mengumumkan hasilnya.

Langkah lain, termasuk pembinaan bagi penderita hingga penanganan bagi mereka yang belum terjangkit virus namun bermukim satu lingkungan dengan penderita belum terdengar dilakukan. Ini yang menjadi kekawatiran warga, termasuk kejengkelan pihak-pihak yang diambil sample. Karena ada beberapa di antara mereka ingin mengetahui kejelasan hasl pemeriksaan.

Ditemukan Ladang Ganja Seluas Dua Ha di Aceh Selatan

Poto : Media Indonesia
Aceh Selatan - Ladang ganja kembali ditemukan di Provinsi Aceh. Penemuan kali ini di kawasan hutan Gunung Meranti, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas ladang mencapai 2 hektare.

Ladang ganja itu ditemukan Rabu (26/1) lalu oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh bersama jajaran Polres Aceh Selatan. "Dari 2 hektare tanaman ganja, sekitar 1,5 hektare ditumbuhi tanaman ganja yang berumur 3-5 bulan atau siap panen yang jumlahnya sekitar 1.300 batang," kata sebuah sumber.

Sedangkan sekitar 500 batang masih dalam persemaian. Temuan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada aktivitas petani ganja di kawasan pengunungan itu. Setelah mendapat informasi, tim gabungan BNP dan jajaran Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyisiran lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan pemilik ribuan batang tanaman ganja tersebut. Sebagian tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi dan sebagian lain dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk barang bukti.

Ketua BNP Aceh, Muhammad Nazar, yang juga wakil Gubernur Aceh mengatakan pihaknya akhir ini terus meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk pemberantasan narkoba jenis ganja, sabu, putau, dan lainnya.

"Kami juga membangun desa bebas narkoba dengan cara melibatkan tokoh masayarakat, pemuka agama dan pemuda setempat" kata Muhammad Nazar, seperti dilaporkan mediaindonesia, kemaren.

Ditemukan Ladang Ganja Seluas Dua Ha di Aceh Selatan

Poto : Media Indonesia
Aceh Selatan - Ladang ganja kembali ditemukan di Provinsi Aceh. Penemuan kali ini di kawasan hutan Gunung Meranti, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas ladang mencapai 2 hektare.

Ladang ganja itu ditemukan Rabu (26/1) lalu oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh bersama jajaran Polres Aceh Selatan. "Dari 2 hektare tanaman ganja, sekitar 1,5 hektare ditumbuhi tanaman ganja yang berumur 3-5 bulan atau siap panen yang jumlahnya sekitar 1.300 batang," kata sebuah sumber.

Sedangkan sekitar 500 batang masih dalam persemaian. Temuan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada aktivitas petani ganja di kawasan pengunungan itu. Setelah mendapat informasi, tim gabungan BNP dan jajaran Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyisiran lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan pemilik ribuan batang tanaman ganja tersebut. Sebagian tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi dan sebagian lain dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk barang bukti.

Ketua BNP Aceh, Muhammad Nazar, yang juga wakil Gubernur Aceh mengatakan pihaknya akhir ini terus meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk pemberantasan narkoba jenis ganja, sabu, putau, dan lainnya.

"Kami juga membangun desa bebas narkoba dengan cara melibatkan tokoh masayarakat, pemuka agama dan pemuda setempat" kata Muhammad Nazar, seperti dilaporkan mediaindonesia, kemaren.

Tetap Menganggur, Lamaran Warga Tak Ditanggapi PT TOP

Kondisi hutan Barut akibat kegiatan tambang batubara
Muarateweh - Sikap pesimis masyarakat Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, terhadap pembukaan hutan untuk kegiatan penambangan batu bara akan mampu membawa perubahan bagi kehidupan mereka, mulai terbukti.

Setidaknya label cukup jadi 'penonton' para investor mengeruk perut bumi daerahnya kini tengah dirasakan beberapa warga Desa Paring Laung Kecamatan Montallat. Padahal sebelum beroperasi masuk tahap produksi, perusahaan sudah berjanji akan mempekerjakan masyarakat setempat tapi hingga sekarang tak kunjung direalisasikan.

Seorang perwakilan warga Desa Paring Laung mengatakan, perusahaan jumlah mereka yang dijanjikan perusahaan ada sekitar 51 orang lebih. Mereka sangat menginginkan bisa bekerja diperusahaan tambang didaerah itu karenanya jauh hari sebelum mengajukan lamaran warga sudah menjadi anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kecamatan setempat.

"Saya selaku perwakilan warga yang diembankan tugas melakukan koordinasi dengan perusahaan sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang terkesan mendua. Sebelumnya, nyata-nyata manajemen perusahaan menjanjikan kepada masyarakat suatu pekerjaan diperusahaan batu bara milik mereka," kata perwakilan warga itu.

Sikap perusahaan dinilai sangat berlebihan dan dianggap melecehkan kemampuan dan keterampilan warga setempat. Apalagi job yang dituntut 51 warga Desa paring Laung yang tergabung dalam SPSI hanya melamar sebagai Morring Crew (penjaga tongkang yang sedang memuat batu bara diperairan setempat).

Meski hanya sebagai pejaga tongkang, namun mengikuti aturan buruh, warga menginginkan adanya kontrak kerja antara anggota SPSI setempat dengan perusahaan yang bersifat permanen. "Jangankan membuat kontrak kerja secara permanen, respon saja perusaan belum, setelah tahun lalu mengubar janji kepada warga disini," kesal warga Desa Paring Laung lainnya.

Sikap perusahaan tambang batu bara itu, telah dilaporkan warga setempat kepada dinas teknis. Hal itu diakui Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Barut, AD. Aritonang.

"Selayaknya perusahaan mempekerjakan warga daerah ini terutama mereka yang bermukim tempat tinggal di sekitar lokasi operasi perusahaan. Dalam masalah seperti ini kami hanya sebagai fasilitator antara kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, dan hanya menyangkut pekerjaan," katanya.

Sejauh ini tak dijelaskannya, langkah akan diambil dinas teknis bila dalam upaya mereka sebagai fasilitator nanti menemui jalan buntu. Hanya disebutkannya, bila semua pihak harus menghormati hak masyarakat yang berada disekitar lokasi tambang, karena itu termuat dalam UUD 45.

Sekadar diketahui, terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang batu bara, permasalahan PT. Telen Orbit Prima (PT.TOP) yang beroperasi dihutan Desa Paring Laung dengan warga setempat sudah cukup lama jadi polemik. Perusahaan PT.TOP sendiri, menurut informasi berkembang, memiliki lahan di dua kabupaten, yakni Kapuas dan Barut.

Namun tak diketahui persis jumlah luasan areal mereka di wilayah Desa Paring Laung, Kecamatan Montallat, Barut. Hanya yang pasti, jalan menroud bekas jalur angkutan kayu Log Perusahaan PT Daya Sakti, yang menuju perairan DAS Barito wilayah Barut dijadikan sarana untuk pengangkutan batu bara ke pelabuhan mereka yang sengaja dibangun di wilayah Barut.

Tapi tak begitu jelas juga siapa pemilik jalan itu, karena waktu awal mengangkut kayu log, PT Daya Sakti juga memanfaatkan jalan yang sudah ada didaerah itu. PT Daya Sakti saya posisinya dengan PT.TOP, sama beroperasi diwilayah Kabupaten Kapuas, hanya karena jarak lebih dekat, mereka mengangkut barang melalui perairan DAS Barito ke tujuan Banjarmasin dan kota lainnya di luar Kalteng.

Sementara itu, Humas PT.TOP Gusti Rahmadi Jaya mengatakan bila masyarakat mengingkan menjadi Morring Crew, mereka harus mengikat kerjasama dengan perusahaan melalui sebuah lembaga berbagan hukum yang dilengkapi perizinan lengkap. Selain mengacu Undang-Undang, hal itu memang sudah dibicarakan dalam pertemuan 2 September 2010. Keputusan rapat dimana Koperasi Tiga Serangkai diputuskan sebagai badan hukum bagi warga Desa Paring Laung untuk mengikat perjanjian dengna perusahaan untuk job Morring Crew.

“Bila bicara aturan pemerintah tentang ketenaga kerjaan juga peraturan daerah(Perda) Barut, perusahaan hanya bisa mengikat diri dengan sebuah badan usaha berbentuk PT,CV atau koperasi yang kemudian disahkan oleh pemerintah yang di sebut perjanjian tripartite,” kata Gusti Rahmadi Jaya Humas PT.Telen Orbit Prima Senin(24/1).

Tetap Menganggur, Lamaran Warga Tak Ditanggapi PT TOP

Kondisi hutan Barut akibat kegiatan tambang batubara
Muarateweh - Sikap pesimis masyarakat Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, terhadap pembukaan hutan untuk kegiatan penambangan batu bara akan mampu membawa perubahan bagi kehidupan mereka, mulai terbukti.

Setidaknya label cukup jadi 'penonton' para investor mengeruk perut bumi daerahnya kini tengah dirasakan beberapa warga Desa Paring Laung Kecamatan Montallat. Padahal sebelum beroperasi masuk tahap produksi, perusahaan sudah berjanji akan mempekerjakan masyarakat setempat tapi hingga sekarang tak kunjung direalisasikan.

Seorang perwakilan warga Desa Paring Laung mengatakan, perusahaan jumlah mereka yang dijanjikan perusahaan ada sekitar 51 orang lebih. Mereka sangat menginginkan bisa bekerja diperusahaan tambang didaerah itu karenanya jauh hari sebelum mengajukan lamaran warga sudah menjadi anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kecamatan setempat.

"Saya selaku perwakilan warga yang diembankan tugas melakukan koordinasi dengan perusahaan sangat kecewa dengan sikap perusahaan yang terkesan mendua. Sebelumnya, nyata-nyata manajemen perusahaan menjanjikan kepada masyarakat suatu pekerjaan diperusahaan batu bara milik mereka," kata perwakilan warga itu.

Sikap perusahaan dinilai sangat berlebihan dan dianggap melecehkan kemampuan dan keterampilan warga setempat. Apalagi job yang dituntut 51 warga Desa paring Laung yang tergabung dalam SPSI hanya melamar sebagai Morring Crew (penjaga tongkang yang sedang memuat batu bara diperairan setempat).

Meski hanya sebagai pejaga tongkang, namun mengikuti aturan buruh, warga menginginkan adanya kontrak kerja antara anggota SPSI setempat dengan perusahaan yang bersifat permanen. "Jangankan membuat kontrak kerja secara permanen, respon saja perusaan belum, setelah tahun lalu mengubar janji kepada warga disini," kesal warga Desa Paring Laung lainnya.

Sikap perusahaan tambang batu bara itu, telah dilaporkan warga setempat kepada dinas teknis. Hal itu diakui Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Barut, AD. Aritonang.

"Selayaknya perusahaan mempekerjakan warga daerah ini terutama mereka yang bermukim tempat tinggal di sekitar lokasi operasi perusahaan. Dalam masalah seperti ini kami hanya sebagai fasilitator antara kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, dan hanya menyangkut pekerjaan," katanya.

Sejauh ini tak dijelaskannya, langkah akan diambil dinas teknis bila dalam upaya mereka sebagai fasilitator nanti menemui jalan buntu. Hanya disebutkannya, bila semua pihak harus menghormati hak masyarakat yang berada disekitar lokasi tambang, karena itu termuat dalam UUD 45.

Sekadar diketahui, terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang batu bara, permasalahan PT. Telen Orbit Prima (PT.TOP) yang beroperasi dihutan Desa Paring Laung dengan warga setempat sudah cukup lama jadi polemik. Perusahaan PT.TOP sendiri, menurut informasi berkembang, memiliki lahan di dua kabupaten, yakni Kapuas dan Barut.

Namun tak diketahui persis jumlah luasan areal mereka di wilayah Desa Paring Laung, Kecamatan Montallat, Barut. Hanya yang pasti, jalan menroud bekas jalur angkutan kayu Log Perusahaan PT Daya Sakti, yang menuju perairan DAS Barito wilayah Barut dijadikan sarana untuk pengangkutan batu bara ke pelabuhan mereka yang sengaja dibangun di wilayah Barut.

Tapi tak begitu jelas juga siapa pemilik jalan itu, karena waktu awal mengangkut kayu log, PT Daya Sakti juga memanfaatkan jalan yang sudah ada didaerah itu. PT Daya Sakti saya posisinya dengan PT.TOP, sama beroperasi diwilayah Kabupaten Kapuas, hanya karena jarak lebih dekat, mereka mengangkut barang melalui perairan DAS Barito ke tujuan Banjarmasin dan kota lainnya di luar Kalteng.

Sementara itu, Humas PT.TOP Gusti Rahmadi Jaya mengatakan bila masyarakat mengingkan menjadi Morring Crew, mereka harus mengikat kerjasama dengan perusahaan melalui sebuah lembaga berbagan hukum yang dilengkapi perizinan lengkap. Selain mengacu Undang-Undang, hal itu memang sudah dibicarakan dalam pertemuan 2 September 2010. Keputusan rapat dimana Koperasi Tiga Serangkai diputuskan sebagai badan hukum bagi warga Desa Paring Laung untuk mengikat perjanjian dengna perusahaan untuk job Morring Crew.

“Bila bicara aturan pemerintah tentang ketenaga kerjaan juga peraturan daerah(Perda) Barut, perusahaan hanya bisa mengikat diri dengan sebuah badan usaha berbentuk PT,CV atau koperasi yang kemudian disahkan oleh pemerintah yang di sebut perjanjian tripartite,” kata Gusti Rahmadi Jaya Humas PT.Telen Orbit Prima Senin(24/1).

Dituding Korupsi, Rumah Pribadi Bupati Tegal Disita Kejati

Bupati Tegal Agus Riyanto, tersangka korupsi
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menunjukan komitmennya dalam memberatas pidana korupsi didaerah. Meski surat izin presiden RI belum dikantongi pihaknya, namun kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tegal Agus Riyanto, tetap dilanjutkan pengusutannya.

Menurut informasi, kasus itu dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Tak tanggung-tanggung, Kejati Jateng bahkan sudah menetapkan Bupati Tegal sebagai tersangka dalam kasus itu. Meski belum pernah diperiksa, sebuah rumah milik Bupati Tegal, resmi disita Kejati Jateng, kemaren, Jumat (21/1/2011).

Pihak Kejati Jateng menduga, aset tersangka di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung itu dibeli dari uang hasil korupsi proyek Jalingkos. Setelah resmi disita, rumah yang dietimasi bernilai kurang lebih Rp400 juta milik tersangka itu, selanjutkan dijadikan sebagai barang bukti kasus itu.

Rumah memiliki dua lantai dengan luas lahan kurang lebih 300 meter persegi. Ketika eksekusi sita dilakukan, rumah tanpa penghuni. Sebelumnya, rumah berpagar warna hijau itu dihuni oleh seorang wanita dengan satu anak. Warga mengaku, hampir setahun ini rumah tersebut tanpa penghuni alias kosong.

Masih menurut sumber, eksekusi sita terhadap aset milik tersangka Bupati Tegal dipimpin oleh Setia Untung Arimuladi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah. Dasar penyitaan, surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Benar, kita sudah menyita barang atau salah satu aset milik tersangka Agus Riyanto (Bupati Tegal). Kuat dugaan barang dibeli dari uang hasil korupsi, sehingga barang dijadikan salah bukti tindak korupsi dilakukan tersangka," tegas Untung, melalui sambungan telpon kepada wartawan, kemaren.

Untung juga membenarkan, dasar penyitaan surat perintah penyidikan kasus Jalingkos yang dikeluarkan Kejati Jateng, selanjutnya dikeluarkan surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Untung, proses eksekusi berjalan mulus alias tak menemui kendala. Karena saat dilakukan penyitaan, rumah tersangka dalam kondisi kosong alias tanpa penghuni. Warga mengakui, rumah tersangka itu hampir setahun tampa penghuni. "Sebelumnya ada seorang wanita bersama seorang anak. Namun selang beberapa bulan pergi entah kemana," kata Untung.

Data Kejati Jateng, Bupati Tegal sejak 20 September 2010 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jalingkos. Namun belum diketahui, jumlah kerugian negara diakibatkan dalam kasus korupsi dilakukan Bupati Tegal itu. Pihak Kejati hanya membenarkan jika hingga kini Agus Riyanto belum pernah diperiksa.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu turunnya izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal itu. Meski demikian, diakui pengusutan kasus terus berjalan. Juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal meski izin presiden belum terbit, bila sudah sampai tengat waktu yang dihitung sejak surat izin sampai tujuan.

Berdasarkan pantauan Suarapublic.com, hambatan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kepala daerah juga dialami Kejati Kaltim. Hingga kini pihak penyidik Kejati setempat belum juga bisa memeriksa Gubernur Kaltim lantaran izin presiden belum juga terbit hingga sekarang ini. Dan ini menimbulkan tanda tanya besar ditengah masyarakat, terhadap komitmen pemerintahaan dalam upaya memberantas korupsi, terutama yang terjadi didaerah.

Dituding Korupsi, Rumah Pribadi Bupati Tegal Disita Kejati

Bupati Tegal Agus Riyanto, tersangka korupsi
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menunjukan komitmennya dalam memberatas pidana korupsi didaerah. Meski surat izin presiden RI belum dikantongi pihaknya, namun kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tegal Agus Riyanto, tetap dilanjutkan pengusutannya.

Menurut informasi, kasus itu dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Tak tanggung-tanggung, Kejati Jateng bahkan sudah menetapkan Bupati Tegal sebagai tersangka dalam kasus itu. Meski belum pernah diperiksa, sebuah rumah milik Bupati Tegal, resmi disita Kejati Jateng, kemaren, Jumat (21/1/2011).

Pihak Kejati Jateng menduga, aset tersangka di Jalan Cibolerang Indah Blok F/12 Kelurahan Margahayu Utara Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung itu dibeli dari uang hasil korupsi proyek Jalingkos. Setelah resmi disita, rumah yang dietimasi bernilai kurang lebih Rp400 juta milik tersangka itu, selanjutkan dijadikan sebagai barang bukti kasus itu.

Rumah memiliki dua lantai dengan luas lahan kurang lebih 300 meter persegi. Ketika eksekusi sita dilakukan, rumah tanpa penghuni. Sebelumnya, rumah berpagar warna hijau itu dihuni oleh seorang wanita dengan satu anak. Warga mengaku, hampir setahun ini rumah tersebut tanpa penghuni alias kosong.

Masih menurut sumber, eksekusi sita terhadap aset milik tersangka Bupati Tegal dipimpin oleh Setia Untung Arimuladi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah. Dasar penyitaan, surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Benar, kita sudah menyita barang atau salah satu aset milik tersangka Agus Riyanto (Bupati Tegal). Kuat dugaan barang dibeli dari uang hasil korupsi, sehingga barang dijadikan salah bukti tindak korupsi dilakukan tersangka," tegas Untung, melalui sambungan telpon kepada wartawan, kemaren.

Untung juga membenarkan, dasar penyitaan surat perintah penyidikan kasus Jalingkos yang dikeluarkan Kejati Jateng, selanjutnya dikeluarkan surat ijin penyitaan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Untung, proses eksekusi berjalan mulus alias tak menemui kendala. Karena saat dilakukan penyitaan, rumah tersangka dalam kondisi kosong alias tanpa penghuni. Warga mengakui, rumah tersangka itu hampir setahun tampa penghuni. "Sebelumnya ada seorang wanita bersama seorang anak. Namun selang beberapa bulan pergi entah kemana," kata Untung.

Data Kejati Jateng, Bupati Tegal sejak 20 September 2010 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jalingkos. Namun belum diketahui, jumlah kerugian negara diakibatkan dalam kasus korupsi dilakukan Bupati Tegal itu. Pihak Kejati hanya membenarkan jika hingga kini Agus Riyanto belum pernah diperiksa.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu turunnya izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal itu. Meski demikian, diakui pengusutan kasus terus berjalan. Juga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Tegal meski izin presiden belum terbit, bila sudah sampai tengat waktu yang dihitung sejak surat izin sampai tujuan.

Berdasarkan pantauan Suarapublic.com, hambatan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kepala daerah juga dialami Kejati Kaltim. Hingga kini pihak penyidik Kejati setempat belum juga bisa memeriksa Gubernur Kaltim lantaran izin presiden belum juga terbit hingga sekarang ini. Dan ini menimbulkan tanda tanya besar ditengah masyarakat, terhadap komitmen pemerintahaan dalam upaya memberantas korupsi, terutama yang terjadi didaerah.