Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Wah! 80 % Perusahaan di Sampit Gunakan BBM Bersubsidi

Sampit - Penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) cukup tinggi. Anggota Komisi II DPRD Kotim menilai ada sekitar 80 persen angkutan perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan BBM bersubsidi.

"Angka itu kami temukan berdasarkan hasil survei lapangan ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroprasi di wilayah Kotawaringin Timur," beber Dadang H Syamsu, anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, di Sampit, Kamis (27/1).

Operasional kendaraan milik perusahaan memang menggunakan BBM industri, namun ketika perusahaan tersebut melakukan land clearing, mengangkut hasil kebun dan pengangkutan Curde Palm Oil (CPO) dari pabrik ke pelabuhan dilakukan oleh kontraktor.

Kontraktor itu sebagian besar adalah masyarakat dan dalam pengoperasian kendaraannya menggunakan BBM bersubsidi. Hal itulah yang membuat penggunaan BBM bersubsidi mengalami peningkatan.

Seharusnya kendaraan milik kontraktor yang operasionalnya di wilayah perkebunan kelapa sawit tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi dan wajib memakai BBM industri. "Pemerintah daerah dan instansi terkait seharusnya melakukan penertiban terhadap ratusan kendaraan milik kontraktor itu dan melarang menggunakan BBM bersubsidi," timpalnya.

Diakuinya pihaknya sangat mendukung tindakan yang diambil pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur dengan melakukan penertiban pelansir BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penetiban pelansir BBM yang dilakukan polisi berdampak positif dan pasca penertiban itu antrian kendaraan di SPBU sekarang mulai berkurang karena pelansir mulai ketakutan.

"Sekarang polisi sudah saatnya melakukan tindakan di lapangan dan jangan pernah ada kompromi lagi, sebab sebelum penanganan pelansir ini hanya sebatas rapat dan pembentukan tim saja," sebutnya.

Sementara koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kotawaringin Timur Audy Valend mengatakan, tim gabungan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi terdiri dari Depo Pertamina Cabang Sampit, TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Organda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub) dan LSM.

Dalam rapat tim, disepakti pelansir yang menggunakan mobil dan pendistribusi BBM yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperbolehkan membeli BBM di SPBU. "Khusus untuk pendistribusian BBM bersubsidi ke daerah pedalaman dengan menggunakan kendaraan roda dua diwajibkan membeli BBM di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dengan ketentuan yang bersangkutan harus membawa surat dari Kepala Dusun, Kepala Desa, Lurah dan Camat," ucapnya.

Pendistribusian BBM bersudsidi ke daerah pedalaman itu juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak boleh lebih. Kesepakatan hasil rapat itu kelihatannya tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan, bahkan BBM yang ada di APMS sendiri tidak jelas peruntukannya.

Padahal kalau rencana itu benar-benar dijalankan dipastikan tidak akan ada penlasir dan antrian di SPBU. "Kami harap pihak Depo Pertamina Cabang Sampit bersama dengan pemerintah daerah meninjau kembali pendistribusian BBM yang dilakukan pengelola APMS, sebab diduga telah terjadi penyelewengan dalam pendistribusiannya," ucapnya, seperti dilaporkan republika, kemaren.

Wah! 80 % Perusahaan di Sampit Gunakan BBM Bersubsidi

Sampit - Penggunaan BBM bersubsidi oleh perusahaan swasta di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) cukup tinggi. Anggota Komisi II DPRD Kotim menilai ada sekitar 80 persen angkutan perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan BBM bersubsidi.

"Angka itu kami temukan berdasarkan hasil survei lapangan ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroprasi di wilayah Kotawaringin Timur," beber Dadang H Syamsu, anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, di Sampit, Kamis (27/1).

Operasional kendaraan milik perusahaan memang menggunakan BBM industri, namun ketika perusahaan tersebut melakukan land clearing, mengangkut hasil kebun dan pengangkutan Curde Palm Oil (CPO) dari pabrik ke pelabuhan dilakukan oleh kontraktor.

Kontraktor itu sebagian besar adalah masyarakat dan dalam pengoperasian kendaraannya menggunakan BBM bersubsidi. Hal itulah yang membuat penggunaan BBM bersubsidi mengalami peningkatan.

Seharusnya kendaraan milik kontraktor yang operasionalnya di wilayah perkebunan kelapa sawit tidak dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi dan wajib memakai BBM industri. "Pemerintah daerah dan instansi terkait seharusnya melakukan penertiban terhadap ratusan kendaraan milik kontraktor itu dan melarang menggunakan BBM bersubsidi," timpalnya.

Diakuinya pihaknya sangat mendukung tindakan yang diambil pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur dengan melakukan penertiban pelansir BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penetiban pelansir BBM yang dilakukan polisi berdampak positif dan pasca penertiban itu antrian kendaraan di SPBU sekarang mulai berkurang karena pelansir mulai ketakutan.

"Sekarang polisi sudah saatnya melakukan tindakan di lapangan dan jangan pernah ada kompromi lagi, sebab sebelum penanganan pelansir ini hanya sebatas rapat dan pembentukan tim saja," sebutnya.

Sementara koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kotawaringin Timur Audy Valend mengatakan, tim gabungan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi terdiri dari Depo Pertamina Cabang Sampit, TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Organda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub) dan LSM.

Dalam rapat tim, disepakti pelansir yang menggunakan mobil dan pendistribusi BBM yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperbolehkan membeli BBM di SPBU. "Khusus untuk pendistribusian BBM bersubsidi ke daerah pedalaman dengan menggunakan kendaraan roda dua diwajibkan membeli BBM di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dengan ketentuan yang bersangkutan harus membawa surat dari Kepala Dusun, Kepala Desa, Lurah dan Camat," ucapnya.

Pendistribusian BBM bersudsidi ke daerah pedalaman itu juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak boleh lebih. Kesepakatan hasil rapat itu kelihatannya tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan, bahkan BBM yang ada di APMS sendiri tidak jelas peruntukannya.

Padahal kalau rencana itu benar-benar dijalankan dipastikan tidak akan ada penlasir dan antrian di SPBU. "Kami harap pihak Depo Pertamina Cabang Sampit bersama dengan pemerintah daerah meninjau kembali pendistribusian BBM yang dilakukan pengelola APMS, sebab diduga telah terjadi penyelewengan dalam pendistribusiannya," ucapnya, seperti dilaporkan republika, kemaren.

Pengguna Narkoba dari Kalangan PNS di Kalteng Meningkat

Wilayah administrasi pemerintah Kalteng
Palangkaraya - Pengguna narkoba dari kalangan PNS di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kian memprihatinkan. Jumlahnya terus mengalami peningkatan ditiap tahunnya bahkan peredaran narkoba kini mulai membidik PNS di daerah kabupaten pemekaran.

Hal ini diungkapkan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkoba Provinsi (BNP) Kalteng Yoab Adrian Mihing kepada wartawan, belum lama ini. "Dulu tak pernah terdengar PNS di kabupaten pemekaran terlibat narkoba. Masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait termasuk masyarakat," katanya.

Yoab mencontohkan pada 2009 lalu, tidak ditemukan adanya kasus narkoba di Kabupaten Sukamara (kabupaten pemekaran). Tapi tahun ini ada ditemukan. Paling memprihatinkan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat karena terjadi peningkatan dua kali lipat. Jika 2009 ada lima kasus narkoba yang melibatkan PNS setempat, pada 2010 lalu melonjak menjadi 10 kasus.

"Saat ini Kalteng telah masuk taraf perubahan perilaku, karena terjadi peningkatan yang memprihatinkan di kalangan PNS. Dan PNS yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. Bahkan, selama 2010 lalu, sanksi pemecatan diberikan kepada empat pegawai di instansi maupun badan usaha milik daerah," katanya, seperti dilaporkan mediaindonesia.com.

Yoab menyebutkan satu orang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan pegawai Bank Kalteng di Kabupaten Kapuas telah dipecat karena kasus narkoba. Saat ini mereka juga sedang menjalani hukuman.

"Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara dan pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalteng juga sudah direkomendasikan untuk diberhentikan karena kasus narkoba. Tindakan diambil setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan," timpalnya.

Dia mengimbau masyarakat juga ikut mewaspadai dan mengawasi peredaran narkoba di Kalteng. Daerah ini cukup rawan karena banyak daerah terbuka, khususnya perbatasan dengan daerah lain, seperti Barito Timur-Tabalong, Kapuas-Banjarmasin, dan Lamandau-Kalbar.

Pengguna Narkoba dari Kalangan PNS di Kalteng Meningkat

Wilayah administrasi pemerintah Kalteng
Palangkaraya - Pengguna narkoba dari kalangan PNS di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kian memprihatinkan. Jumlahnya terus mengalami peningkatan ditiap tahunnya bahkan peredaran narkoba kini mulai membidik PNS di daerah kabupaten pemekaran.

Hal ini diungkapkan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkoba Provinsi (BNP) Kalteng Yoab Adrian Mihing kepada wartawan, belum lama ini. "Dulu tak pernah terdengar PNS di kabupaten pemekaran terlibat narkoba. Masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait termasuk masyarakat," katanya.

Yoab mencontohkan pada 2009 lalu, tidak ditemukan adanya kasus narkoba di Kabupaten Sukamara (kabupaten pemekaran). Tapi tahun ini ada ditemukan. Paling memprihatinkan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat karena terjadi peningkatan dua kali lipat. Jika 2009 ada lima kasus narkoba yang melibatkan PNS setempat, pada 2010 lalu melonjak menjadi 10 kasus.

"Saat ini Kalteng telah masuk taraf perubahan perilaku, karena terjadi peningkatan yang memprihatinkan di kalangan PNS. Dan PNS yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. Bahkan, selama 2010 lalu, sanksi pemecatan diberikan kepada empat pegawai di instansi maupun badan usaha milik daerah," katanya, seperti dilaporkan mediaindonesia.com.

Yoab menyebutkan satu orang PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan pegawai Bank Kalteng di Kabupaten Kapuas telah dipecat karena kasus narkoba. Saat ini mereka juga sedang menjalani hukuman.

"Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara dan pegawai Dinas Sosial Provinsi Kalteng juga sudah direkomendasikan untuk diberhentikan karena kasus narkoba. Tindakan diambil setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan," timpalnya.

Dia mengimbau masyarakat juga ikut mewaspadai dan mengawasi peredaran narkoba di Kalteng. Daerah ini cukup rawan karena banyak daerah terbuka, khususnya perbatasan dengan daerah lain, seperti Barito Timur-Tabalong, Kapuas-Banjarmasin, dan Lamandau-Kalbar.

Tomagola Minta Maaf pada Masyarakat Suku Dayak

Palangkaraya - Ada yang unik dalam prosesi persidangan adat ala suku Dayak yang mendudukkan terdakwa Thamrin Amal Tomagola. Layaknya dalam sebuah persidangan umum, setting tempat persidangan disusun sedemikan rupa dimana juga terdapat 7 meja hakim adat yang pula dilengkapi kursi duduk pesakitan yang berhadapan dengan kursi mejelis hakim.

Prosesi persidangan diawali dengan masuknya tim enam selaku penuntut hukum adat. Tim ini menggunakan baju toga warana merah. Kemudian pelanggar adat (Thamrin Amal Tomagola) dipanggil masuk ruangan dan menduduki kursi yang menghadap majelis hakim adat.

Selanjutnya, majelis hakim adat yang terdiri 7 tokoh suku Dayak se- Kalimantan memasuki ruangan diiringi Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dengan menggunakan pakaian adat lengkap dan dikawal dua orang prajurit Dayak lengkap dengan mandau (parang) dan tombaknya.

Persidangan adat yang baru pertama terjadi di Kalimantan ini dimulai Pukul 10.30 WIB Sabtu (22/1) itu diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu dan berlangsung di Gedung Mandala wisata, jalan DI. Panjaitan Palangkaraya

Persidangan sendiri dimulai dengan penyerahan sungku Basara yang melambangkan penyerahan sengketa adat kepada majelis adat oleh tim enam dan satu orang dari pihak Thamrin, kemudian ketua majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak atas pernyataan saya yang menghina, menistakan dan melecehkan Suku Dayak Indonesia. Dengan tulus ikhlas saya akan menerima dan menyanggupi semua keputusan majelis sidang adat," kata Thamrin Amal Tomagola penuh penyesalan dalam sidang adat Dayak di Palangkaraya, Kalteng.

Seperti diketahui sang profesor harus menjadi pesakitan dalam sidang Adat Dayak Kalimantan akibat ucapannya di sebuah media yang melecehkan suku Dayak usai menjadi saksi ahli meringankan dipersidangan asusila terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan di PN Bandung akhir Desember 2010 lalu.

Tomagola Minta Maaf pada Masyarakat Suku Dayak

Palangkaraya - Ada yang unik dalam prosesi persidangan adat ala suku Dayak yang mendudukkan terdakwa Thamrin Amal Tomagola. Layaknya dalam sebuah persidangan umum, setting tempat persidangan disusun sedemikan rupa dimana juga terdapat 7 meja hakim adat yang pula dilengkapi kursi duduk pesakitan yang berhadapan dengan kursi mejelis hakim.

Prosesi persidangan diawali dengan masuknya tim enam selaku penuntut hukum adat. Tim ini menggunakan baju toga warana merah. Kemudian pelanggar adat (Thamrin Amal Tomagola) dipanggil masuk ruangan dan menduduki kursi yang menghadap majelis hakim adat.

Selanjutnya, majelis hakim adat yang terdiri 7 tokoh suku Dayak se- Kalimantan memasuki ruangan diiringi Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dengan menggunakan pakaian adat lengkap dan dikawal dua orang prajurit Dayak lengkap dengan mandau (parang) dan tombaknya.

Persidangan adat yang baru pertama terjadi di Kalimantan ini dimulai Pukul 10.30 WIB Sabtu (22/1) itu diberi nama Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu dan berlangsung di Gedung Mandala wisata, jalan DI. Panjaitan Palangkaraya

Persidangan sendiri dimulai dengan penyerahan sungku Basara yang melambangkan penyerahan sengketa adat kepada majelis adat oleh tim enam dan satu orang dari pihak Thamrin, kemudian ketua majelis menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak atas pernyataan saya yang menghina, menistakan dan melecehkan Suku Dayak Indonesia. Dengan tulus ikhlas saya akan menerima dan menyanggupi semua keputusan majelis sidang adat," kata Thamrin Amal Tomagola penuh penyesalan dalam sidang adat Dayak di Palangkaraya, Kalteng.

Seperti diketahui sang profesor harus menjadi pesakitan dalam sidang Adat Dayak Kalimantan akibat ucapannya di sebuah media yang melecehkan suku Dayak usai menjadi saksi ahli meringankan dipersidangan asusila terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan di PN Bandung akhir Desember 2010 lalu.

Prosesi Sidang Adat Dayak Terhadap Thamrin Dijaga Ketat Aparat

PalangkaRaya - Prosesi persidangan adat Dayak terhadap guru besar Universitas Indonesia Prof Dr Thamrin Tamagola dijaga ketat aparat kepolisian. Ada 300 personel kepolisian disiagakan yang pula dihadiri ribuan warga dari berbagai daerah di Kalimantan.

Sidang adat Dayak yang menghadirkan Sosiolog UI itu terkait pernyataannya dalam persidangan Ariel Petarpan yang menyebutkan bila pergaulan bebas hal bisa bagi orang Dayak. Pernyataan Thamrin praktis menyulut kemarahan orang Dayak yang selanjutnya memintanya untuk meminta maaf dipersidangan adat Dayak.

Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi kepada wartawan mengatakan, anggota kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga keamanan pelaksanaan sidang Adat Dayak itu terbagi atas 160 orang dari Polres, 90 dari Polda Kalteng dan 50 personel dari Brimob.

"Penjagaan ketat untuk menjamin sidang berjalan lancar dan juga keselamatan Thamrin Tamagola selama berada di Palangka Raya," kata Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi di Palangka Raya, Sabtu.

Situasi dari sejak Thamrin berada di Palangka Raya sampai dengan berakhirnya persidangan terbilang kondusif. Hal itu juga membuktikan bila masyarakat Kalteng sangat menunjung tinggi sikap damai.

"Meski banyak yang menyatakan bahwa masyarakat Dayak marah terhadap Thamrin atas kesaksiannya pada sidang Nazril Ilham di Pengadilan Negeri Bandung, tapi kenyataannya warga setempat menyambut niat baik dan permintaan maafnya yang juga diwajibkan membayar denda atas kesalahannya tersebut," kata Syururi.

Selama dalam perjalanan dari Bandara Tjilik Riwut sampai hotel, Thamrin dikawal oleh 10-20 orang anggota kepolisian hingga yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

Sementara itu, dalam putusan sidang Adat Dayak yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adat Dayak Lewis KDR, Thamrin dikenakan sanksi wajib membayar denda 500 kilogram garantung (gong) dan menanggung penuh biaya pelaksanaan sidang sebesar Rp77.777.000,-.

Thamrin juga diminta untuk mencabut kesaksiannya pada persidangan video mesum Nazriel Irham alias Ariel serta harus memusnahkan hasil penelitiannya yang dinilai melecehkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.

"Hasil putusan sidang tersebut bersifat mengikat dan akhir sehingga tidak ada lagi tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat Dayak terhadap Thamrin Amal Tomagola," tegas Lewis.

Masyarakat Kalteng sangat puas terhadap sanksi yang diberikan kepada Thamrin Amal Tamagola karena semuanya sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku. Apalagi guru besar UI itu menyatakan menerima semua keputusan sidang dan siap mematuhinya.

Prosesi Sidang Adat Dayak Terhadap Thamrin Dijaga Ketat Aparat

PalangkaRaya - Prosesi persidangan adat Dayak terhadap guru besar Universitas Indonesia Prof Dr Thamrin Tamagola dijaga ketat aparat kepolisian. Ada 300 personel kepolisian disiagakan yang pula dihadiri ribuan warga dari berbagai daerah di Kalimantan.

Sidang adat Dayak yang menghadirkan Sosiolog UI itu terkait pernyataannya dalam persidangan Ariel Petarpan yang menyebutkan bila pergaulan bebas hal bisa bagi orang Dayak. Pernyataan Thamrin praktis menyulut kemarahan orang Dayak yang selanjutnya memintanya untuk meminta maaf dipersidangan adat Dayak.

Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi kepada wartawan mengatakan, anggota kepolisian yang dikerahkan untuk menjaga keamanan pelaksanaan sidang Adat Dayak itu terbagi atas 160 orang dari Polres, 90 dari Polda Kalteng dan 50 personel dari Brimob.

"Penjagaan ketat untuk menjamin sidang berjalan lancar dan juga keselamatan Thamrin Tamagola selama berada di Palangka Raya," kata Wakil Kepala Polres Palangka Raya Komisaris (Pol) Syururi di Palangka Raya, Sabtu.

Situasi dari sejak Thamrin berada di Palangka Raya sampai dengan berakhirnya persidangan terbilang kondusif. Hal itu juga membuktikan bila masyarakat Kalteng sangat menunjung tinggi sikap damai.

"Meski banyak yang menyatakan bahwa masyarakat Dayak marah terhadap Thamrin atas kesaksiannya pada sidang Nazril Ilham di Pengadilan Negeri Bandung, tapi kenyataannya warga setempat menyambut niat baik dan permintaan maafnya yang juga diwajibkan membayar denda atas kesalahannya tersebut," kata Syururi.

Selama dalam perjalanan dari Bandara Tjilik Riwut sampai hotel, Thamrin dikawal oleh 10-20 orang anggota kepolisian hingga yang bersangkutan kembali ke Jakarta.

Sementara itu, dalam putusan sidang Adat Dayak yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adat Dayak Lewis KDR, Thamrin dikenakan sanksi wajib membayar denda 500 kilogram garantung (gong) dan menanggung penuh biaya pelaksanaan sidang sebesar Rp77.777.000,-.

Thamrin juga diminta untuk mencabut kesaksiannya pada persidangan video mesum Nazriel Irham alias Ariel serta harus memusnahkan hasil penelitiannya yang dinilai melecehkan harkat dan martabat masyarakat Dayak.

"Hasil putusan sidang tersebut bersifat mengikat dan akhir sehingga tidak ada lagi tuntutan yang mengatasnamakan masyarakat Dayak terhadap Thamrin Amal Tomagola," tegas Lewis.

Masyarakat Kalteng sangat puas terhadap sanksi yang diberikan kepada Thamrin Amal Tamagola karena semuanya sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku. Apalagi guru besar UI itu menyatakan menerima semua keputusan sidang dan siap mematuhinya.