Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

PDI Perjuangan Tidak Latah Soal Calon Presiden

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ternyata tidak latah terhadap spekulasi diluar yang menyebutkan Rapat Koordinasi Nasional II PDI Perjuangan akan memutuskan siapa calon presiden yang akan diusung dalam pemilu mendatang.

Rakornas PDIP yang digelar sejak Jumat hingga Minggu (28-30/1/2011) itu, menurut beberpa pungsionaris PDIP hanya membahas penentuan kapan partai akan memutuskan kandidat capres yang akan diusung pada pilpres mendatang. Isu strategis lain yang akan dibahas di antaranya mengenai besaran ambang batas parlemen serta rencana bergabungnya sejumlah parpol ke PDI-P.

”Sejauh ini masih pada tahapan lobi dan belum diputuskan karena kami ingin mendapat masukan mengenai kondisi di daerah,” tegas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo, seperti dilaporkan Kompas.com, Jumat (28/1/2011).

Rakornas II partai moncong putih itu dibuka langsung Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jumat malam, kemaren. Dikesempatan berpidato, Megawati hanya menekankan perlunya memerhatikan dan menjaga pulau-pulau terluar agar pengalaman kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan tidak terulang.

Uniknya, sedikitpun Megawati tidak menyinggung soal apapun yang nantikan akan dibahas dalam rakornas itu. Kali ini Rakornas II PDI-P dihadiri 126 peserta, terdiri dari fungsionaris DPP dan DPD di seluruh Indonesia.

Tampak pula kehadiran sejumlah Ketua DPD PDI-P yang menjabat gubernur, di antaranya Moh Sani (Gubernur Kepulauan Riau), Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat), Frans Lebu Raya (Gubernur Nusa Tenggara Timur), Karel A Ralahalu (Gubernur Maluku), dan Sjahroedin ZP (Gubernur Lampung).

Agenda Rakornas II PDI-P antara lain mengevaluasi hasil pilkada 2010, evaluasi program kerja partai dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia partai dan program-program untuk kesejahteraan rakyat, serta mengoptimalkan sinergi tiga pilar partai, yakni struktur partai, kader partai di legislatif, dan kader partai yang menjabat sebagai pimpinan daerah.

Saat jumpa pers, Kamis malam, Tjahjo menyatakan, evaluasi pilkada sepanjang 2010 menjadi salah satu agenda pertemuan, di antaranya menyangkut efisiensi untuk memenangkan kader.

Hasil evaluasi, menurutnya, akan digunakan sebagai dasar untuk merancang strategi pemenangan pilkada pada 2011. Target PDI-P memenangi sebanyak-banyaknya pilkada. ”Kami juga akan mencermati setiap gelagat dan dinamika politik secara nasional yang tentunya memiliki indikasi di daerah,” katanya.

Ketika disinggung wartawan mengenai kemungkinan keterlibatan PDI-P di pemerintahan pada 2011, Tjahjo menegaskan, sebagaimana diputuskan dalam Kongres III di Bali, PDI-P tidak ingin melibatkan diri dalam pemerintahan di pusat.

"Sementara di daerah, tidak masalah bila mau berkoalisi dengan partai yang berada di pemerintahan pusat," tegasnya.

PDI Perjuangan Tidak Latah Soal Calon Presiden

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ternyata tidak latah terhadap spekulasi diluar yang menyebutkan Rapat Koordinasi Nasional II PDI Perjuangan akan memutuskan siapa calon presiden yang akan diusung dalam pemilu mendatang.

Rakornas PDIP yang digelar sejak Jumat hingga Minggu (28-30/1/2011) itu, menurut beberpa pungsionaris PDIP hanya membahas penentuan kapan partai akan memutuskan kandidat capres yang akan diusung pada pilpres mendatang. Isu strategis lain yang akan dibahas di antaranya mengenai besaran ambang batas parlemen serta rencana bergabungnya sejumlah parpol ke PDI-P.

”Sejauh ini masih pada tahapan lobi dan belum diputuskan karena kami ingin mendapat masukan mengenai kondisi di daerah,” tegas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo, seperti dilaporkan Kompas.com, Jumat (28/1/2011).

Rakornas II partai moncong putih itu dibuka langsung Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Jumat malam, kemaren. Dikesempatan berpidato, Megawati hanya menekankan perlunya memerhatikan dan menjaga pulau-pulau terluar agar pengalaman kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan tidak terulang.

Uniknya, sedikitpun Megawati tidak menyinggung soal apapun yang nantikan akan dibahas dalam rakornas itu. Kali ini Rakornas II PDI-P dihadiri 126 peserta, terdiri dari fungsionaris DPP dan DPD di seluruh Indonesia.

Tampak pula kehadiran sejumlah Ketua DPD PDI-P yang menjabat gubernur, di antaranya Moh Sani (Gubernur Kepulauan Riau), Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat), Frans Lebu Raya (Gubernur Nusa Tenggara Timur), Karel A Ralahalu (Gubernur Maluku), dan Sjahroedin ZP (Gubernur Lampung).

Agenda Rakornas II PDI-P antara lain mengevaluasi hasil pilkada 2010, evaluasi program kerja partai dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia partai dan program-program untuk kesejahteraan rakyat, serta mengoptimalkan sinergi tiga pilar partai, yakni struktur partai, kader partai di legislatif, dan kader partai yang menjabat sebagai pimpinan daerah.

Saat jumpa pers, Kamis malam, Tjahjo menyatakan, evaluasi pilkada sepanjang 2010 menjadi salah satu agenda pertemuan, di antaranya menyangkut efisiensi untuk memenangkan kader.

Hasil evaluasi, menurutnya, akan digunakan sebagai dasar untuk merancang strategi pemenangan pilkada pada 2011. Target PDI-P memenangi sebanyak-banyaknya pilkada. ”Kami juga akan mencermati setiap gelagat dan dinamika politik secara nasional yang tentunya memiliki indikasi di daerah,” katanya.

Ketika disinggung wartawan mengenai kemungkinan keterlibatan PDI-P di pemerintahan pada 2011, Tjahjo menegaskan, sebagaimana diputuskan dalam Kongres III di Bali, PDI-P tidak ingin melibatkan diri dalam pemerintahan di pusat.

"Sementara di daerah, tidak masalah bila mau berkoalisi dengan partai yang berada di pemerintahan pusat," tegasnya.

Masih Mungkin Bagi Calon Perseorangan dalam Pilgub lewat DPRD

Jakarta - Pemilihan Gubernur melalui anggota legislatif provinsi sudah bukan wacana lagi. Setidaknya dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Pilkada yang disusun Kementerian Dalam Negeri, gamblang menyebutkan bila pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD.

Tentang isi draf tersebut, khususnya mengenai pengaturan pemilihan gubernur tak lagi dilaksanakan secara langsung, dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan, Jumat (28/1). "Ya, sudah beres sudah selesai semuanya (di Kemendagri). Selanjutnya kita masih melakukan harmonisasi dengan sambil mendengar suara publik," katanya kepada wartawan.

Namun, meski Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas mengusung ide pemilihan Gubernur oleh DPRD, peluang bagi calon perseorangan untuk bisa mencalonkan diri masih tetap terbuka. Itulah kenapa draf masih dilakukan harmonisasi dengan pendapat publik, karena dibeberapa pasal juga mengatur pencalonan melalui perorangan.

Di antaranya pasal 10 ayat (1) huruf b, yang memungkinkan adanya calon perseorangan dengan satu syarat calon itu mendapat dukungan minimal dari masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan jumlah penduduk.

Mengenai jumlah penduduk itu diatur dalam pasal 10 ayat (3) TUU Pilkada, provinsi dengan jumlah penduduk hingga dua juta jiwa maka calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah warga. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta-6 juta jiwa, maka jumlah dukungan minimalnya adalah 5 persen.

Adapun provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta-12 juta, jumlah dukungan minimalnya adalah 4 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta maka dukungan minimalnya adalah 3 persen.

Namun demikian jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota. Dukungan juga harus dituangkan dalam surat dukungan yang disertai KTP atau dokumen kependudukan yang diakui UU.

RUU itu sendiri terdiri dari 190 pasal. Mengenai persyarakat peserta dari jalur Parpol diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf a RUU Pilkada, dimana disebutkan peserta pemilihan adalah calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Sedangkan syarat minimal pencalonan, pasangan calon harus diusung sekutrang-kurangnya 15 pesrsen dari jumlah kursi DPRD.

Sedangkan mengenai pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD diatur dalam pasal 2 RUU Pilkada, yang disebutkan bahwa Gubernur dipilih oleh DPRD secara demokratis berdasarkan asas bebas, rahasia jujur dan adil. Dalam hal ini disebutkan sebagai pelaksana pemilihan gubernur adalah DPRD Provinsi dan KPu Provinsi.

Djohermansyah menambahkan, usulan Kemendagri tentang Gubernur dipilih DPRD Provinsi itu bedasarkan banyak alasan. Pertama, pertimbangan karena otonomi di tingkat provinsi sangat terbatas dibanding tingkat kabupaten/kota.

"Karena terbatas itulah maka bagaimana demokrasi dikembangkan di situ, apakah demokrasi dikembangkan dengan pemilihan langsung atau cukup representatif demokrasi. Representatif demokrasi itu ya dengan pemilihan tak langsung itu. Itu juga cara yang demokratis," tegasnya.

Efisiensi pembiayaan Pilkada juga menjadi pertimbangan tersndiri sehingga Kemendagri mengusung ide Pemilihan Gubernur oleh DPRD itu. Djohermansyah berharap ada pembedaan antara biaya penyelenggaraan Pilkada dengan biaya yang dikeluarkan calon.

Biaya penyelenggraaan Pilkada murni dengan uang negara. Dicontohkannya Pemilukada Jawa Timur yang menghabiskan Rp 970 miliar. Itu biaya penyelenggaraan Pilkada yang harus dikeluarkan pemerintah, bukan biaya yang dikeluarkan peserta atau calon. "Jawa Timur menghabiskan Rp 970 miliar. Itu uang rakyat hampir Rp 1 triliun untuk memilih pemimpin yang wewenangnya terbatas," pungkasnya.

Biaya sebesar itu menurutnya sangat tak sebanding dengan wewenang yang diberikan kepada gubernur yang dinilainya terbatas itu. Menurutnya, tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi hanya 70 persen dan hanya 30 persen saja tugasnya didaerah.

Masih Mungkin Bagi Calon Perseorangan dalam Pilgub lewat DPRD

Jakarta - Pemilihan Gubernur melalui anggota legislatif provinsi sudah bukan wacana lagi. Setidaknya dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Pilkada yang disusun Kementerian Dalam Negeri, gamblang menyebutkan bila pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD.

Tentang isi draf tersebut, khususnya mengenai pengaturan pemilihan gubernur tak lagi dilaksanakan secara langsung, dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan, Jumat (28/1). "Ya, sudah beres sudah selesai semuanya (di Kemendagri). Selanjutnya kita masih melakukan harmonisasi dengan sambil mendengar suara publik," katanya kepada wartawan.

Namun, meski Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas mengusung ide pemilihan Gubernur oleh DPRD, peluang bagi calon perseorangan untuk bisa mencalonkan diri masih tetap terbuka. Itulah kenapa draf masih dilakukan harmonisasi dengan pendapat publik, karena dibeberapa pasal juga mengatur pencalonan melalui perorangan.

Di antaranya pasal 10 ayat (1) huruf b, yang memungkinkan adanya calon perseorangan dengan satu syarat calon itu mendapat dukungan minimal dari masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan jumlah penduduk.

Mengenai jumlah penduduk itu diatur dalam pasal 10 ayat (3) TUU Pilkada, provinsi dengan jumlah penduduk hingga dua juta jiwa maka calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah warga. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta-6 juta jiwa, maka jumlah dukungan minimalnya adalah 5 persen.

Adapun provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta-12 juta, jumlah dukungan minimalnya adalah 4 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta maka dukungan minimalnya adalah 3 persen.

Namun demikian jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota. Dukungan juga harus dituangkan dalam surat dukungan yang disertai KTP atau dokumen kependudukan yang diakui UU.

RUU itu sendiri terdiri dari 190 pasal. Mengenai persyarakat peserta dari jalur Parpol diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf a RUU Pilkada, dimana disebutkan peserta pemilihan adalah calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Sedangkan syarat minimal pencalonan, pasangan calon harus diusung sekutrang-kurangnya 15 pesrsen dari jumlah kursi DPRD.

Sedangkan mengenai pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD diatur dalam pasal 2 RUU Pilkada, yang disebutkan bahwa Gubernur dipilih oleh DPRD secara demokratis berdasarkan asas bebas, rahasia jujur dan adil. Dalam hal ini disebutkan sebagai pelaksana pemilihan gubernur adalah DPRD Provinsi dan KPu Provinsi.

Djohermansyah menambahkan, usulan Kemendagri tentang Gubernur dipilih DPRD Provinsi itu bedasarkan banyak alasan. Pertama, pertimbangan karena otonomi di tingkat provinsi sangat terbatas dibanding tingkat kabupaten/kota.

"Karena terbatas itulah maka bagaimana demokrasi dikembangkan di situ, apakah demokrasi dikembangkan dengan pemilihan langsung atau cukup representatif demokrasi. Representatif demokrasi itu ya dengan pemilihan tak langsung itu. Itu juga cara yang demokratis," tegasnya.

Efisiensi pembiayaan Pilkada juga menjadi pertimbangan tersndiri sehingga Kemendagri mengusung ide Pemilihan Gubernur oleh DPRD itu. Djohermansyah berharap ada pembedaan antara biaya penyelenggaraan Pilkada dengan biaya yang dikeluarkan calon.

Biaya penyelenggraaan Pilkada murni dengan uang negara. Dicontohkannya Pemilukada Jawa Timur yang menghabiskan Rp 970 miliar. Itu biaya penyelenggaraan Pilkada yang harus dikeluarkan pemerintah, bukan biaya yang dikeluarkan peserta atau calon. "Jawa Timur menghabiskan Rp 970 miliar. Itu uang rakyat hampir Rp 1 triliun untuk memilih pemimpin yang wewenangnya terbatas," pungkasnya.

Biaya sebesar itu menurutnya sangat tak sebanding dengan wewenang yang diberikan kepada gubernur yang dinilainya terbatas itu. Menurutnya, tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi hanya 70 persen dan hanya 30 persen saja tugasnya didaerah.

Dewan Tangsel Tuding Pemutahiran dilakukan KPU Dipaksakan

Andre Taulany memberikan hak pilih dalam Pilkada Tangsel sebelumnya.
Tangsel - Pemutahiran dapat pemilih Pilkada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten menuai kritik. Bahkan kalangan DPRD setempat menilai pemutahiran itu terkesan dipaksakan.

Heri Soemantri, salah seorang anggota dewan Tangsel mengatakan, pemutahiran hanya untuk menjalankan perintah surat Keputusan KPU pusat. "Terkesan dalam prakteknya tak dilaksanakan sungguh-sungguh alias dipaksakan," ucapnya.

Pemutahiran data pemilih tetap kota Tangsel dilakukan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelang pemungutan suara ulang Pilkada setempat. "Dapati kami pastikan, jumlah pemilih tak akan berubah bahkan bisa berkurang dari jumlah semula,' katanya, seperti dilaporkan media setempat,Kamis (27/1/2011).

Pilkada ulang Kota Tangsel sendiri akan dilaksanakan 27 Februrari 2011 mendatang. Pada Pilkada sebelumnya, jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya hanya 75 persen. Heri berani memastikan bila jumlah akan berkurang, terutama mereka yang masuk daftar pemilih tetap.

"Bekurangnya partisipasi masayarakat dalam mensukseskan Pilkada didaerahnya menjadi salah satu penyebab berkurangnya jumlah pemilih nanti," timpal Heri, sembari berasumsi bila kegiatan sosialisasi pemuktahiran data yang dilaksanakan KPU setempat lebih banyak mengarah kepada sosialisasi Pilkada ulang.

Tak maksimalnya pemutahiran data pemilih tetap menurutnya karena memang sejak awal kalangan KPU setempat tidak begitu respon dengan surat perintah KPU pusat terkait pemutahiran pemilih menghadapi Pilkada ulang setempat. "Pemutahiran hanya kegiatan sebatas serimonial. Yang artinya KPU tidak respon menjalankan tugasnya," tudingnya.

Sementara itu, diwawancara wartawan setempat, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Iman Perwira Bachsan mengatakan, perubahan jumlah pemilih setelah pemuktahiran data hanya sekitar dua persen.

Sesuai toleransi pembagian surat suara sebagaimana diatur undang-undang Pilkada. Bila kenyataannya ada perubahan signifikan dalam jumlah pemilih, justru akan menimbulkan permasalahan dikemudian harinya, ungkapnya.

Jumlah pemilih tetap Kota Tanggerang Selatan dalam pelaksanaan pemungutan suara 13 November 2010 lalu, sebanyak 739.910 orang. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memutuskan harus dilakukan pemutahiran daftar pemilih tetap pilkada Tangsel, setelah terbukti ada praktek curang modus pengerahan masa dari kalangan PNS untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Hasil Pilkada Tangsel sebelumnya yang digelar bulan akhir 2010 itu, pasangan Airin Rancmi Diany-Benyamin Davnie memperoleh dukungan suara terbanyak sebesar 188.833 suara. Sedangkan posisi rangking dua, diraih pasangan Arsid-Andre Taulany sebanyak 187.778 suara pemilih. Lalu disusul Yayat-Norodom 22.640 suara dan Rodiyah-Sulaiman Yasin 7.518 suara.

Dewan Tangsel Tuding Pemutahiran dilakukan KPU Dipaksakan

Andre Taulany memberikan hak pilih dalam Pilkada Tangsel sebelumnya.
Tangsel - Pemutahiran dapat pemilih Pilkada Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten menuai kritik. Bahkan kalangan DPRD setempat menilai pemutahiran itu terkesan dipaksakan.

Heri Soemantri, salah seorang anggota dewan Tangsel mengatakan, pemutahiran hanya untuk menjalankan perintah surat Keputusan KPU pusat. "Terkesan dalam prakteknya tak dilaksanakan sungguh-sungguh alias dipaksakan," ucapnya.

Pemutahiran data pemilih tetap kota Tangsel dilakukan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menjelang pemungutan suara ulang Pilkada setempat. "Dapati kami pastikan, jumlah pemilih tak akan berubah bahkan bisa berkurang dari jumlah semula,' katanya, seperti dilaporkan media setempat,Kamis (27/1/2011).

Pilkada ulang Kota Tangsel sendiri akan dilaksanakan 27 Februrari 2011 mendatang. Pada Pilkada sebelumnya, jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya hanya 75 persen. Heri berani memastikan bila jumlah akan berkurang, terutama mereka yang masuk daftar pemilih tetap.

"Bekurangnya partisipasi masayarakat dalam mensukseskan Pilkada didaerahnya menjadi salah satu penyebab berkurangnya jumlah pemilih nanti," timpal Heri, sembari berasumsi bila kegiatan sosialisasi pemuktahiran data yang dilaksanakan KPU setempat lebih banyak mengarah kepada sosialisasi Pilkada ulang.

Tak maksimalnya pemutahiran data pemilih tetap menurutnya karena memang sejak awal kalangan KPU setempat tidak begitu respon dengan surat perintah KPU pusat terkait pemutahiran pemilih menghadapi Pilkada ulang setempat. "Pemutahiran hanya kegiatan sebatas serimonial. Yang artinya KPU tidak respon menjalankan tugasnya," tudingnya.

Sementara itu, diwawancara wartawan setempat, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Iman Perwira Bachsan mengatakan, perubahan jumlah pemilih setelah pemuktahiran data hanya sekitar dua persen.

Sesuai toleransi pembagian surat suara sebagaimana diatur undang-undang Pilkada. Bila kenyataannya ada perubahan signifikan dalam jumlah pemilih, justru akan menimbulkan permasalahan dikemudian harinya, ungkapnya.

Jumlah pemilih tetap Kota Tanggerang Selatan dalam pelaksanaan pemungutan suara 13 November 2010 lalu, sebanyak 739.910 orang. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memutuskan harus dilakukan pemutahiran daftar pemilih tetap pilkada Tangsel, setelah terbukti ada praktek curang modus pengerahan masa dari kalangan PNS untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Hasil Pilkada Tangsel sebelumnya yang digelar bulan akhir 2010 itu, pasangan Airin Rancmi Diany-Benyamin Davnie memperoleh dukungan suara terbanyak sebesar 188.833 suara. Sedangkan posisi rangking dua, diraih pasangan Arsid-Andre Taulany sebanyak 187.778 suara pemilih. Lalu disusul Yayat-Norodom 22.640 suara dan Rodiyah-Sulaiman Yasin 7.518 suara.

KNPI Aceh Bahas Sikap Menghadapi Pilkada 2011

Banda Aceh - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banda Aceh mulai memperhitungkan nilai tawar dalam Pemilihan Kepala Daerah setempat. Apalagi sekarang ini, peran pemuda sangat dominan dalam suksesi Pilkada, yang membuat KNPI Aceh berpikir ekstra agar kedepannya bisa menguntungkan posisi mereka.

"Terlepas dari itu semua, Pilkada Aceh harus menjadi perhatian serius. Apalagi nanti pelaksanaan dilaksanakan secara masal, yang bila tak ada campur tangan pemuda, dikawatirkan kualitas Pilkada jadi rendah," kata Ketua DPD KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ, seperti dilaporkan Serambi News, Rabu (26/1).

Seperti diketahui, Provinsi Aceh pada tahun ini akan menyelenggarakan Pilkada di 16 kabupaten/kota sekaligus. Termasuk juga nanti akan dilaksanakan Pemilihan Gunernur setempat. Menurut Ihsanuddin MZ, isu terutama langkah menghadapi Pilkada akan mereka bahas pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Pemuda/KNPI Aceh 28 sampai 30 Januari 2011 besok.

Pihak KNPI Aceh mengklaim, peserta positif datang dalam Rakerprov nanti tak kurang dari 511 orang. Kesemuanya itu berasal dari DPP KNPI, DPD KNPI Aceh, DPD KNPI kabupaten/kota se-Aceh, MPI KNPI Aceh, dan OKP Tk. I Aceh. "Topik utama jelas membahas sikap KNPI menghadapi Pilkada ini," tegasnya.

Untuk itu, kegiatan rapat kerja itu mereka beri tema “Pemuda Cerdas dan Mandiri sebagai Investasi Pembangunan Aceh”. Kegiatan juga untuk melantik pengurus DPD KNPI Aceh yang baru, dibawah kepemimpinan H Ihsanuddin MZ SE MM sebagai Ketua, serta Mawardi Adami SAg dan Fakhrizal Murphy sebagai sekretaris dan bendahara.

Dalam kesempatan itu, Ihsanuddin sedikit merinci teknis kegiatan rapat sesuai dengan tema yang diangkat. "Dalam konteks pencerdasan kalangan pemuda dalam menghadapi pilkada, KNPI akan memfasilitasi berbagai aktifitas untuk memastikan posisi pemuda Aceh agar tak hanya dijadikan obyek politik kelompok tertentu," ucapnya.

Apa pun kondisinya, timpal Ihsanuddin, menghadapi pilkada segenap elemen generasi muda Aceh, sesuai dengan kapasitas masing-masing, harus mampu memainkan perannya sebagai motor perubahan menuju kemajuan pembangunan di Aceh yang lebih baik kedepannya.

KNPI Aceh Bahas Sikap Menghadapi Pilkada 2011

Banda Aceh - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banda Aceh mulai memperhitungkan nilai tawar dalam Pemilihan Kepala Daerah setempat. Apalagi sekarang ini, peran pemuda sangat dominan dalam suksesi Pilkada, yang membuat KNPI Aceh berpikir ekstra agar kedepannya bisa menguntungkan posisi mereka.

"Terlepas dari itu semua, Pilkada Aceh harus menjadi perhatian serius. Apalagi nanti pelaksanaan dilaksanakan secara masal, yang bila tak ada campur tangan pemuda, dikawatirkan kualitas Pilkada jadi rendah," kata Ketua DPD KNPI Aceh, Ihsanuddin MZ, seperti dilaporkan Serambi News, Rabu (26/1).

Seperti diketahui, Provinsi Aceh pada tahun ini akan menyelenggarakan Pilkada di 16 kabupaten/kota sekaligus. Termasuk juga nanti akan dilaksanakan Pemilihan Gunernur setempat. Menurut Ihsanuddin MZ, isu terutama langkah menghadapi Pilkada akan mereka bahas pada Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Pemuda/KNPI Aceh 28 sampai 30 Januari 2011 besok.

Pihak KNPI Aceh mengklaim, peserta positif datang dalam Rakerprov nanti tak kurang dari 511 orang. Kesemuanya itu berasal dari DPP KNPI, DPD KNPI Aceh, DPD KNPI kabupaten/kota se-Aceh, MPI KNPI Aceh, dan OKP Tk. I Aceh. "Topik utama jelas membahas sikap KNPI menghadapi Pilkada ini," tegasnya.

Untuk itu, kegiatan rapat kerja itu mereka beri tema “Pemuda Cerdas dan Mandiri sebagai Investasi Pembangunan Aceh”. Kegiatan juga untuk melantik pengurus DPD KNPI Aceh yang baru, dibawah kepemimpinan H Ihsanuddin MZ SE MM sebagai Ketua, serta Mawardi Adami SAg dan Fakhrizal Murphy sebagai sekretaris dan bendahara.

Dalam kesempatan itu, Ihsanuddin sedikit merinci teknis kegiatan rapat sesuai dengan tema yang diangkat. "Dalam konteks pencerdasan kalangan pemuda dalam menghadapi pilkada, KNPI akan memfasilitasi berbagai aktifitas untuk memastikan posisi pemuda Aceh agar tak hanya dijadikan obyek politik kelompok tertentu," ucapnya.

Apa pun kondisinya, timpal Ihsanuddin, menghadapi pilkada segenap elemen generasi muda Aceh, sesuai dengan kapasitas masing-masing, harus mampu memainkan perannya sebagai motor perubahan menuju kemajuan pembangunan di Aceh yang lebih baik kedepannya.