Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Pengurus DPC PBR Sidrap Tolak Dibekukan

SIDRAP -- Pembekuan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi (DPC PBR) Sidrap, oleh DPW PBR Sulsel sekira Mei lalu, berbuntut panjang. DPC PBR Sidrap tidak menerima baik keputusan tersebut dan mengancam melakukan perlawanan.

Mantan Bendahara DPC PBR Sidrap, H Makmur K Tadang, Minggu, 16 Juni, mengaku siap mem PTUN-kan DPW PBR Sulsel terkait pembekuan pengurus DPC PBR Sidrap tersebut.

Makmur juga menuding jika surat pembekuannya tersebut tidak sesuai mekanisme partai. 



SUMBER:

Jelang Pemilu Manipulasi Data Caleg Marak

MAKASSAR -- Menjelang Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah dikawatirkan merebak manipulasi data. Kasus pembuatan dokumen palsu setidaknya terjadi beberapa pekan terakhir di Makasar. 

Bahkan di Makasar banyak ditemukan dokumen Caleg bermasalah. Dokumen palsu itu, mulai ijazah palsu, Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), surat keterangan sehat dan bebas narkoba, hingga surat keterangan domisili yang dipalsukan.
 

Koordinator Delegasi Politik Mahasiswa Makassar, Arman Syafruddin, Minggu 16 Juni malam ini, menyebutkan, telah ditemukan sejumlah nama yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang diduga kuat bermasalah dalam hal dokumen.
 

Diantara caleg dalam DCS ini, sebutnya, ada beberapa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk punya catatan kriminal di kepolisian dan tak mengantongi ijazah resmi.
"Sehingga masuknya nama mereka di DCS, diduga kuat menggunakan dokumen palsu," ungkap Arman.
 

Olehnya itu, pinta dia, agar pihak KPU Makassar lebih selektif memeriksa berkas para caleg yang ada di DCS.
"Nah, bagi yang ditemukan pemalsuan dokumennya itu bisa dipidanakan. Ini pembelajaran agar proses politik ini tidak mudah dimainkan oknum tertentu," ucapnya.




SUMBER:

Respon LBH Keadilan atas Gugurnya Tiga Parpol di Empat Dapil


Keputusan KPU yang mengggurkan Parpol di 4 Dapil karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan patut diapresiasi. Berikut ini Siaran Pers LBH Keadilan menyikapi hal tersebut.


Komisi Pemilihan Umum (10/6) telah mengumumkan rekapitulasi penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat. Tiga partai politik  di 4 Daerah Pemilihan (DAPIL) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan terkait keterwakilan perempuan. Sehigga 3 Partai Politik tersebut kehilangan 4 DAPIL-nya.

Partai-partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan di DAPIL Jawa Barat IX. Berikutnya Partai Amanat Nasional di DAPIL Sumatera Barat I, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Jawa Barat VI dan NTT I.

Keterwakilan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan diatur dalam Pasal 24 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2013 huruf c dan huruf d. Sementara terhadap sanksi atas tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen perempuan dan status penempatan keterwakilan perempuan pada suatu dapil maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat pada pasal 27 huruf b PKPU Nomor 7/2013 yang berbunyi "menyatakan bahwa parpol tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu dapil apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal terkait keterwakilan perempuan sebagaimana tertuang pada pasal 24"

Tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di 4 DAPIL oleh 3 Partai Politik menunjukkan ketiga Partai tersebut tidak pro pada affirmative action atau tindakan khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan. Publik akan mencatat hal tersebut.

LBH Keadilan mengapresiasi Keputusan KPU yang menggugurkan 3 Partai Politik di 4 DAPIL tersebut. Bagi LBH Keadilan, Keputusan KPU tersebut merupakan dukungan terhadap affirmative action atau tindakah khusus sementara keterwakilan 30 persen perempuan.

LBH Keadilan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) meniru kebijakan KPU tersebut. KPUD harus berani menggugurkan Partai Politik yang di DAPIL-nya tidak memenuhi keterwakilan perempuan.

Kontak: Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. – Direktur Advokasi
HP. 08568333961, PIN 28BCD74E

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN:
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org

Awasi Dana Parpol, KPU Siap Kerjasama dengan PPATK

Jakarta - Meski telah diatur Undang-undang, pemasukan dana kampanye partai politik bisa jadi tak terkontrol sumber dan penyumbangnya. KPU tengah merancang kerjasama dengan PPATK untuk mengantisipasi masuknya dana kampanye 'haram' ke parpol.

"Sudah kita rancang, PPATK kan bisa melacak transkasi yang melampaui batas di luar kewajaran," kata komisioner KPU, Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (22/5/2013) malam.

Menurutnya, kerjasama ini penting karena parpol dibatasi untuk menerima dana kampanye. Sumbangan perorang maksimal Rp 1 miliar dan kelompok maksimal Rp 7,5 miliar.

"PPATK itu nanti bisa sebagai pemberi informasi. Pembuktian misal dana ini lebih dan terlalu banyak darimana sumbernya, itu bagian penelusuran sendiri," ungkapnya.

Arief kemudian menjabarkan mekanisme pelaporan dana kampanye parpol yaitu dilakukan dalam tiga tahap. Pertama parpol diminta menyerahkan rekening awal dana kampanye kepada KPU.

"Dari situ orang atau kelompok mulai menyumbang, yang sudah masuk berapa. Kemudian dilaporkan kembali menjelang kampanye yang 21 hari. Terakhir paling lama 15 hari setelah kampanye melaporkan penggunaan dana kampanye," lanjut mantan ketua KPU Jawa Timur itu.

Simak beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam: Pkl 1.00 WIB hanya di TransTV


Sumber:news.detik.com

Ical: Caleg Golkar Akan Lengkapi Syarat-syarat KPU

Jakarta - Ada 202 dari 560 bakal caleg Golkar yang belum lolos verifikasi caleg di KPU. Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie berkomitmen untuk melengkapi persyaratan caleg-caleg yang belum lolos verifikasi.

"Kalau belum memenuhi syarat, yah dipenuhi syaratnya," kata Ical. Hal itu disampaikan Ical kepada wartawan sebelum membahas kenaikan BBM di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2013).

Pria yang pernah duduk sebagai Menko Kesra itu mengatakan partainya berkomitmen untuk memenuhi persyaratan dari KPU. Golkar akan melengkapi persyaratan sebelum batas akhir perbaikan DCS pada 22 Mei 2013.

"Insya Allah (akan dilengkapi), tapi namanya orang pasti ada kesalahan," ujarnya.

Lebih dari 50 persen bakal caleg tak memenuhi syarat verifikasi DCS KPU. Sebanyak 202 di antaranya adalah caleg Golkar.

Simak beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam: Pkl 1.00 WIB hanya di TransTV


Sumber: news.detik.com

KPU: 4 Parpol Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi perbaikan administrasi bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2014. Hasilnya, ada empat partai politik yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daftar calegnya.

Ketua KPU Husni Kamil Malik menyampaikan laporan ini di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013). Hadir dalam pertemuan, sejumlah perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014.

Menurutnya, Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Dapil Jabar 9, PPP Jabar 2 dan Jateng 3, PAN Sumatera Barat 1. Terakhir, PKPI kekurangan perempuan di Jabar 5 dan 6, serta NTT 1.

"Terhadap tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pasal 7 huruf b menyatakan beberapa parpol tidak memenuhi syarat bacaleg pada suatu dapil," kata Husni.

Sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013, maka parpol yang tak memenuhi syarat ini bakal diberi sanksi. Seluruh caleg di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dinyatakan gugur dan tak bisa maju dalam Pileg 2014.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, dalam temuan KPU, ada sejumlah partai yang tidak memiliki bakal caleg perempuan 30 persen. Dia memberi contoh, PPP.

"Di dalam daftar calon itu PPP ada 10 calon nomor 1 dan 2 itu diisi perempuan. Di 3 berikutnya tidak ada perempuan, kemudian di 7,8,9 juga tidak ada," terangnya.

"Mereka pasti kehilangan dapil," sambungnya.

Keputusan ini sontak menimbulkan protes dari sejumlah perwakilan partai politik yang hadir di acara tersebut. Mereka mempertanyakan keputusan KPU.

"Kalau KPU dari keukeuh dari pernyataan dia sendiri, kita lakukan jalur hukum. Tapi kami rasa KPU akan perbaiki dan mengubahnya," kata Fernita Darwis, perwakilan dari PPP.

Meski mendapat protes, KPU tetap berpegang pada keputusannya. Perubahan hanya bisa terjadi bila terjadi gugatan hukum atau ada pengaduan lewat Bawaslu.

Simak beragam peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam: Pkl 1.00 WIB hanya di TransTV


Sumber: news.detik.com

Dana Politik dan Prilaku Wakil Rakyat


Oleh: Haji Marwan

Inti demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat. Kedaulatan sendiri adalah hak untuk membuat hukum dan peraturan. Kedaulatan di tangan rakyat, artinya rakyatlah yang mempunyai hak untuk membuat hukun dan peraturan.
Pelaksanaan riilnya, dibuatlah konsep perwakilan. Rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di Parlemen. Parlemen diberi kekuasaan legislatif untuk membuat peraturan perundangan, para wakil rakyat terpilih akan mewakili suara dan kehendak rakyat dan bertindak demi kepentingan rakyat.

Disinilah sulap demokrasi bermula. Rakyat beranggapan dan memang dimanipulasi supaya tetap beranggapan bahwa kedaulatan di tangan mereka.
Padahal faktanya yang memegang kedaulatan itu adalah para anggota parlemen. Kedaulatan rakyat disederhanakan begitu rupa menjadi sekedar kedaulatan parlemen atau kedaulatan anggota parlemen. Sebab merekalah yang menetapkan undang-undang dan hukum, bukan rakyat. Rakyat hanya diharuskan tetap berasumsi bahwa undang-undang produk parelemen hakekatnya dibuat oleh rakyat.

Kedaulatan anggota parlemen sendiri masih bisa dipertanyakan. Faktanya anggota parlemen ternyata tidak independen. Mereka tetap harus mengikuti garis kebijakan dan pendapat partai. Itu artinya mereka harus mengikuti kehendak para elit partai termasuk dalam pembuatan undang-undang. Karena itu, elit partai itulah yang lebih berdaulat dari para anggota parlemen. 

"Apakah Penguasa, Wakil Rakyat di Parlemen yang merupakan Produk Demokrasi itu, bener-benar memihak kepada rakyat?"


Lebih dari itu dalam sistem demokrasi yang sarat modal para politisi butuh dana besar untuk bisa jadi anggota parlemen. Begitu pula parpol perlu dana besar untuk menjalankan aktifitas politik dan menggerakan mesin politik. Dari mana dana itu diperoleh? Jawabnya, sebagian kecil dari kantong sendiri dan sebagian besarnya dari para pemilik modal. Jadilah para pemilik modal itu jadi pihak yang paling berpengaruh.

Hal yang sama juga terjadi pada perwujudan kedaulatan rakyat dalam pemilihan pemimpin. Rakyat tidaklah independen memilih penguasa. Rakyat "dipaksa" memilih calon pemimpin yang disodorkan oleh Parpol, Kedaulatan Rakyat memilih Penguasa sudah dibatasi oleh Parpol.

Untuk jadi Penguasa butuh dana besar, untuk "mahar" dan biaya kampaye. Dari mana dana besar itu diperoleh? Lagi-lagi dari para Pemilik Modal.

Dengan titik tolak di atas, semua itu membawa implikasi berbahaya. Pertama Peraturan Perundangan produk Parlemen, terutama tentang Ekonomi, cenderung berpihak kepada Pemilik Modal. Kedua Kebijakan Pemerintah melalui proses politik seperti itu pasti kemudian akan cenderung mengutamakan kepentingan Pengusaha yang telah mendukungnya.

Menurut Profesor Sosiologi Universitas Colombia C Wright Mills bahwa demokrasi tidak pernah benar-benar memihak rakyat. Struktur masyarakat demokrasi terbagi menjadi tiga kelas. Kelas terbawah adalah rakyat umum yang tidak berdaya, tidak terorganisir, terbelah dan dimanipulasi oleh media massa untuk mempercayai demokrasi sebagai sistem terbaik. 

Kelas di atasnya anggota Konggres/DPR/Parlemen, Partai Politik dan Kelompok Politik atau yang disebut sebagai Pemimpin Politik.  Kelas tertinggi disebut "The Power Elite" terdiri atas Militer, Pemerintah dan Perusahaan-Perusahaan Besar. Kelompok inilah yang memegang kendali sebuah negara.

Penulis adalah PNS di Dispora Barito Utara

Apriannoor Kembali Masuk Daftar Bacaleg Barito Utara 201


MUARA TEWEH – Diluar dugaan banyak pihak, Partai golkar barito utara kembali menciptakan blunder untuk kesekian kalinya dengan memasukkan Ketua DPD II Golkar barito utara Apriannoor, S.Sos dalam daftar bakal calon anggota legislative periode 2014-2019.

Apriannoor yang kini juga masih tercatat sebagai Ketua DPRD barito utara pasca kekalahan dalam sidang PTUN palangkaraya, yang menggagalkan impiannya untuk bertarung dalam kontes kursi Bupati 2013,  dianggap tidak memiliki konsistensi dan kapabilitas untuk kembali masuk dalam daftar bacalaeg tersebut.

Selama 2 periode Apriannoor menjadi anggota dan ketua DPRD barito utara, daerah ini hampir tidak mengalami perubahan signifikan dalam menuju kearah perubahan baik.

Kondisi sosial ekonomi masih berpusar pada segelintir dan sekelompok individu, padahal lewat tangan pengawasan dan persetujuan seorang ketua DPRD seluruh proses tata laksana pemerintahan seharusnya bisa di kontrol dengan baik menuju kemaslahatan masyarakat barito utara.

Hal- hal tersebut diatas tidak pernah terwujud, karena selama kepemimpinan yang bersangkutan di legislatife justru mengikuti irama yang dimainkan oleh eksekutif dalam hal pengelolaan pembangunan yang tidak bertumpu kepada pembangunan kreatifitas dan kemandirian masyarakat.

Blunder yang kembali di buat Partai Golkar Barito Utara ini juga telah menutup peluang kaderisasi orang-orang muda yang potensial bisa merubah keadaan barito utara menjadi lebih baik. Yang dikhawatirkan, justru hadirnya orang-orang muda dan progressif ini dipastikan hanya akan menjadi added voter bagi sang ketuanya.

Regulasi memang dictpakan sedemikian bagusnya, sayangnya kekuasaan membuatnya menjadi hamparan- hamparan retorika yang tak berujung.

Penulis : Munawar Khalil