Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Teras Narang Dituntut Lantik Sugianto-Eko Soemarno

SUARAPUBLIC.COM - Sengketa pemilihan bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah masih terus berlanjut. Minggu (26/12) ini puluhan warga yang berasal dari 6 kecamatan mendatangi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangkaraya.

Mereka menuntut agar gubernur segera melantik bupati dan wakil bupati terpilih yakni pasangan Sugianto dan Eko Soemarno

Warga dari enam kecamatan itu berasal dari Arut Utara, Arut Selatan, Kotawaringin Lama , Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng dan Kumai.

Tokoh setempat Pangeran Muhadinsyah dari Kesultanan Kotawaringin menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada Kotawaringin Barat dan menetapkan pemenang Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sangat melukai hati rakyat.

"Kami sebagai warga malu, karena menang dikalahkan dan tidak bisa apa-apa padahal segala upaya telah dilakukan, tapi pemerintah pusat sepertinya tidak maui tahu. Kalau pemerintah tidak mau tahu, kami juga bisa tidak mau tahu juga," ujarnya dalam pertemuan di kediaman resmi Gubernur Kalteng Istana Isen Mulang.

Warga tersebut menuntut Gubernur Teras Narang yang juga sebagi presiden majelis adat dayak nasional (MADN) segera memproses pelantikan ini. "Kami akan menjamin keamanan di Kotawaringin barat dan selalu berada dibelakang gubernur," sebutnya.

MK dalam putusannya beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang diusung Partai Demokrat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dari PDIP.

MK juga memerintahkan KPU menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati. Namun, saat itu KPU Kobar tidak dapat melaksanakannya dengan alasan hal itu merupakan kewenangan mendagri.

Akan tetapi, KPU Kobar pada rapat plenonya pada Jumatv(3/12) lalu mengumumkan sikap mereka kembali pada putusan awal, yaitu menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada.

Menanggapi hal itu Gubernur Agustin Teras Narang mengatakan, pada dasarnya gubernur siap untuk menindaklanjuti hal itu asal ada keputusan dari DPRD setempat. Karena menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan yang berwenang adalah KPU Kotawaringin Barat.

"Sementara untuk penetapan pelantikanya ada ditangan presiden melalui mendagri dan kemudian yang melantik adalah gubernur. Dalam sistem ketatanegaraan itu semua ada mekanismenya,"ujarnya.

Pertimbangannya, segala tindakan dan kebijakan yang diambil gubernur mengacu pada peraturan yang ada dan harus ada dasar hukumnya bagi gubernur. ''Karena itu tidak mungkin memaksa saya untuk melantik Karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu juga kasihan pada pasangan yang dilantik karena ini masalah pemerintahan,"tegasnya.

Teras narang ia tetap akan memperhatikan perkembangan ini dan terus melakukan pemantauan melalui PLH Bupati Kotawaringin Barat yang telah ditunjuknya. sumber:mediaindonesia.com

Teras Narang Dituntut Lantik Sugianto-Eko Soemarno

SUARAPUBLIC.COM - Sengketa pemilihan bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah masih terus berlanjut. Minggu (26/12) ini puluhan warga yang berasal dari 6 kecamatan mendatangi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangkaraya.

Mereka menuntut agar gubernur segera melantik bupati dan wakil bupati terpilih yakni pasangan Sugianto dan Eko Soemarno

Warga dari enam kecamatan itu berasal dari Arut Utara, Arut Selatan, Kotawaringin Lama , Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng dan Kumai.

Tokoh setempat Pangeran Muhadinsyah dari Kesultanan Kotawaringin menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada Kotawaringin Barat dan menetapkan pemenang Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sangat melukai hati rakyat.

"Kami sebagai warga malu, karena menang dikalahkan dan tidak bisa apa-apa padahal segala upaya telah dilakukan, tapi pemerintah pusat sepertinya tidak maui tahu. Kalau pemerintah tidak mau tahu, kami juga bisa tidak mau tahu juga," ujarnya dalam pertemuan di kediaman resmi Gubernur Kalteng Istana Isen Mulang.

Warga tersebut menuntut Gubernur Teras Narang yang juga sebagi presiden majelis adat dayak nasional (MADN) segera memproses pelantikan ini. "Kami akan menjamin keamanan di Kotawaringin barat dan selalu berada dibelakang gubernur," sebutnya.

MK dalam putusannya beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang diusung Partai Demokrat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dari PDIP.

MK juga memerintahkan KPU menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati. Namun, saat itu KPU Kobar tidak dapat melaksanakannya dengan alasan hal itu merupakan kewenangan mendagri.

Akan tetapi, KPU Kobar pada rapat plenonya pada Jumatv(3/12) lalu mengumumkan sikap mereka kembali pada putusan awal, yaitu menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada.

Menanggapi hal itu Gubernur Agustin Teras Narang mengatakan, pada dasarnya gubernur siap untuk menindaklanjuti hal itu asal ada keputusan dari DPRD setempat. Karena menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan yang berwenang adalah KPU Kotawaringin Barat.

"Sementara untuk penetapan pelantikanya ada ditangan presiden melalui mendagri dan kemudian yang melantik adalah gubernur. Dalam sistem ketatanegaraan itu semua ada mekanismenya,"ujarnya.

Pertimbangannya, segala tindakan dan kebijakan yang diambil gubernur mengacu pada peraturan yang ada dan harus ada dasar hukumnya bagi gubernur. ''Karena itu tidak mungkin memaksa saya untuk melantik Karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu juga kasihan pada pasangan yang dilantik karena ini masalah pemerintahan,"tegasnya.

Teras narang ia tetap akan memperhatikan perkembangan ini dan terus melakukan pemantauan melalui PLH Bupati Kotawaringin Barat yang telah ditunjuknya. sumber:mediaindonesia.com

Kobar Belum Punya Aturan Angkutan Jalan

SUARAPUBLIC.COM – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum bisa melakukan razia terhadap seluruh kendaraan yang bermuatan melebihi beban yang diperbolehkan.

Pasalnya, Kobar belum memiliki aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk turunannya, berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).

“Sebenarnya kita bisa saja menindak kendaraan yang bermuatan lebih dengan menggunakan aturan yang sudah ada di Dinas Perhubungan. Namun, karena otonomi daerah aturan dari Dinas Perhubungan harus diperkuat dengan surat keputusan Bupati,” terang Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Kobar Iman Wahyudi.

Sejak otonomi daerah diberlakukan, peraturan perundang-undangan tertentu yang akan diberlakukan di daerah harus dikuatkan dengan surat keputusan kepala daerah. Sayang, hingga saat ini belum ada minimal surat keputusan dari bupati menyangkut aturan pemberlakuan kendaraan yang bermuatan melebihi beban.

Selain itu kondisi kebanyakan jalan di Kota Pangkalan Bun masih belum baik secara umum. “Semoga di tahun 2011 nanti akan segera dibuat keputusan Bupati.Supaya kendaraan yang melebihi tonase lewat jalan kota bisa kita tindak tegas. Kemudian Pemda juga harus mencarikan solusi untuk menyiapkan jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bertonase berat,” ucap Iman.(*)

Kobar Belum Punya Aturan Angkutan Jalan

SUARAPUBLIC.COM – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum bisa melakukan razia terhadap seluruh kendaraan yang bermuatan melebihi beban yang diperbolehkan.

Pasalnya, Kobar belum memiliki aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk turunannya, berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup).

“Sebenarnya kita bisa saja menindak kendaraan yang bermuatan lebih dengan menggunakan aturan yang sudah ada di Dinas Perhubungan. Namun, karena otonomi daerah aturan dari Dinas Perhubungan harus diperkuat dengan surat keputusan Bupati,” terang Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishubkominfo Kobar Iman Wahyudi.

Sejak otonomi daerah diberlakukan, peraturan perundang-undangan tertentu yang akan diberlakukan di daerah harus dikuatkan dengan surat keputusan kepala daerah. Sayang, hingga saat ini belum ada minimal surat keputusan dari bupati menyangkut aturan pemberlakuan kendaraan yang bermuatan melebihi beban.

Selain itu kondisi kebanyakan jalan di Kota Pangkalan Bun masih belum baik secara umum. “Semoga di tahun 2011 nanti akan segera dibuat keputusan Bupati.Supaya kendaraan yang melebihi tonase lewat jalan kota bisa kita tindak tegas. Kemudian Pemda juga harus mencarikan solusi untuk menyiapkan jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bertonase berat,” ucap Iman.(*)

Hasil Tes CPNS Guru di Bawah Standar

SUARAPUBLIC.COM - Nilai ujian tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jabatan guru di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2010 rata-rata di bawah nilai 70.

Padahal menurut Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar M Ichsan, warna pendidikan di sebuah wilayah itu tergantung pada kualitas gurunya. "Kualitas guru akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan siswa," ujarnya, kemarin.

Ichsan mengatakan, seharusnya syarat nilai standar sudah dimunculkan dalam seleksi awal penerimaan CPNS. Sehingga mereka yang lulus dalam seleksi penerimaan CPNS guru memang sudah tersaring secara nilai. Dia mempertanyakan kualitas anak didik yang dihasilkan, jika nilai gurunya saja tidak memenuhi standar minimal 70.

Berdasarkan nilai yang dicantumkan dalam pengumuman CPNS yang lulus ujian tertulis Rabu (15/12), untuk jabatan guru 43% didominasi oleh nilai 55,0 sampai 59,9. Sedangkan untuk CPNS guru yang mendapatkan nilai 60,0 sampai 64,9 hanya 35 orang, nilai 65,0 sampai 69,9 jauh lebih sedikit karena hanya 12 orang, dan yang mendapatkan nilai 70,0 sampai 74,9 hanya seorang.

Sisanya, 13 orang hanya berhasil mendapatkan nilai dikisaran 50,0 sampai 54,9, dan dua orang bahkan hanya mendapat nilai dikisaran angka 45,0 sampai 49,9.
Rendahnya nilai hasil ujian tertulis para pelamar yang lulus CPNS Kobar 2010 dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kobar Safwan. "Jika dalam penerimaan CPNS menggunakan nilai standar maka hanya satu orang saja yang bisa lulus," tandasnya.(*)


Hasil Tes CPNS Guru di Bawah Standar

SUARAPUBLIC.COM - Nilai ujian tertulis Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jabatan guru di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2010 rata-rata di bawah nilai 70.

Padahal menurut Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar M Ichsan, warna pendidikan di sebuah wilayah itu tergantung pada kualitas gurunya. "Kualitas guru akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan siswa," ujarnya, kemarin.

Ichsan mengatakan, seharusnya syarat nilai standar sudah dimunculkan dalam seleksi awal penerimaan CPNS. Sehingga mereka yang lulus dalam seleksi penerimaan CPNS guru memang sudah tersaring secara nilai. Dia mempertanyakan kualitas anak didik yang dihasilkan, jika nilai gurunya saja tidak memenuhi standar minimal 70.

Berdasarkan nilai yang dicantumkan dalam pengumuman CPNS yang lulus ujian tertulis Rabu (15/12), untuk jabatan guru 43% didominasi oleh nilai 55,0 sampai 59,9. Sedangkan untuk CPNS guru yang mendapatkan nilai 60,0 sampai 64,9 hanya 35 orang, nilai 65,0 sampai 69,9 jauh lebih sedikit karena hanya 12 orang, dan yang mendapatkan nilai 70,0 sampai 74,9 hanya seorang.

Sisanya, 13 orang hanya berhasil mendapatkan nilai dikisaran 50,0 sampai 54,9, dan dua orang bahkan hanya mendapat nilai dikisaran angka 45,0 sampai 49,9.
Rendahnya nilai hasil ujian tertulis para pelamar yang lulus CPNS Kobar 2010 dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kobar Safwan. "Jika dalam penerimaan CPNS menggunakan nilai standar maka hanya satu orang saja yang bisa lulus," tandasnya.(*)


DPRD Ingatkan Soal Trnasmigran

Pemukiman Transmigran Kobar
SUARAPUBLIC.COM – Penempatan transmigran asal Lampung Selatan diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobat), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  beberapa waktu lalu sempat tertunda. Penyebabnya karena belum adanya serah terima bangunan rumah transmigran dari pihak kontraktor ke Disnakertrans setempat.

"Sepengetahuan saya, karena sering memantau langsung ke lokasi transmigrasi Kumai Seberang, saya memperoleh informasi bahwa penundaan pemberangkatan transmigran asal Lampung Selatan itu akibat adanya permasalahan antara pihak Kontraktor dengan Disnakertrans Kobar, "kata anggota DPRD Kobar, Jubair Arifin, kemarin.

Jubair merasa kompeten menjelaskan hal ini, karena ada pemberitaan yang tidak tepat di koran ini beberapa waktu lalu. Kala itu diberitakan, tertundanya pemberangkatan itu, menurut petugas Disnakertrans, karena para pejabat di dinas itu sedang bepergian ke luar kota. Karena itu tidak dapat melepas transmigran ke lokasi.

Jubair menambahkan, pihak kontraktor merasa keberatan apabila lokasi transmigrasi Kumai Seberang tersebut segera ditempati oleh transmigran asal Lampung Selatan ini.

Sebelum kedatangan para transmigran itu, Tri Joko, Kepala Bidang Permukiman, Penempatan dan Pembinaan, Disnakertrans mengatakan, lokasi yang ada sudah layak dihuni transmigran asal Jawa dan Lampung.(*)


DPRD Ingatkan Soal Trnasmigran

Pemukiman Transmigran Kobar
SUARAPUBLIC.COM – Penempatan transmigran asal Lampung Selatan diwilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobat), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  beberapa waktu lalu sempat tertunda. Penyebabnya karena belum adanya serah terima bangunan rumah transmigran dari pihak kontraktor ke Disnakertrans setempat.

"Sepengetahuan saya, karena sering memantau langsung ke lokasi transmigrasi Kumai Seberang, saya memperoleh informasi bahwa penundaan pemberangkatan transmigran asal Lampung Selatan itu akibat adanya permasalahan antara pihak Kontraktor dengan Disnakertrans Kobar, "kata anggota DPRD Kobar, Jubair Arifin, kemarin.

Jubair merasa kompeten menjelaskan hal ini, karena ada pemberitaan yang tidak tepat di koran ini beberapa waktu lalu. Kala itu diberitakan, tertundanya pemberangkatan itu, menurut petugas Disnakertrans, karena para pejabat di dinas itu sedang bepergian ke luar kota. Karena itu tidak dapat melepas transmigran ke lokasi.

Jubair menambahkan, pihak kontraktor merasa keberatan apabila lokasi transmigrasi Kumai Seberang tersebut segera ditempati oleh transmigran asal Lampung Selatan ini.

Sebelum kedatangan para transmigran itu, Tri Joko, Kepala Bidang Permukiman, Penempatan dan Pembinaan, Disnakertrans mengatakan, lokasi yang ada sudah layak dihuni transmigran asal Jawa dan Lampung.(*)