Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

Kembalikan Mobil Sitaan Bukti KPK Tabrak Aturan

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menyatakan bahwa kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering tak beres. 

Salah satu buktinya, KPK mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang sempat disita karena ternyata tak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Banyak yang tidak beres, sadap, tangkap, sita, retorika, hak saksi, pendampingan lawyer dan lain-lain. Semua melanggar hukum," kata Fahri kepada JPNN, Minggu (16/6).

Fahri menegaskan, hampir semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi ternyata tak sesuai aturan. "Ini tidak due process of law (sesuai proses hukum)," ucap anggota Komisi III DPR tersebut.

Menurut Fahri, kebiasaan KPK melanggar aturan itu sangat berbahaya bagi dunia hukum Indonesia. "Bahaya bagi masa depan hukum kita. Bahaya bagi masa depan keadilan," pungkasnya.

Namun KPK menegaskan bahwa pengembalian mobil sitaan itu menjadi bukti bahwa KPK taat aturan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK memang baru mendapatkan konfirmasi tentang mobil  Toyota Fortuner B 544 MSI milik Sekretaris Pribadi Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaki, pada Rabu (12/6) lalu.

"Justru KPK bertindak elegan. Karena mobil itu dikembalikan. Tapi memang kami dapat datanya baru pada 12 Juni lalu," ucap Johan.

Barang Gratifikasi KPK Dilelang, Gitar Jokowi Tak Ikut

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melelang barang-barang gratifikasi penyelenggara negara yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (11/6/2013) pukul 10.00 di Pendopo Kanwil DJKN, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat.

Dari dokumen lelang yang diterbitkan DJKN, barang gratifikasi yang dilelang terdiri dari berbagai jenis barang, mulai dari lukisan, jam tangan, stik golf, voucer belanja, iPOD, hingga kain batik.

Barang termahal yang dilelang berupa lukisan dengan judul "Panen Buah" yang dilukis oleh Men Sagan, dibuka dengan harga Rp 12,13 juta. Selain itu, ada juga voucer belanja Carrefour 20 lembar senilai Rp 100.000/lembar atau senilai total Rp 2 juta diharga Rp 1,3 juta.

Ada juga pulpen merek Montblanc yang ditawarkan dengan harga Rp 1 juta, satu set stik glof sebanyak enam buah dibanderol Rp 4,5 juta, dan jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 8,49 juta.

Namun, dari barang-barang yang dilelang itu, tidak tampak gitar bas milik Jokowi yang ditandatangani oleh personel Metallica, Robert Trujillo, yang diserahkan beberapa waktu lalu. Berikut ini daftar barang gratifikasi yang dilelang.

1 lukisan "Panen Buah" karya Men Sagan -- Rp 12,13 juta
1 jam tangan merek Tag Heuer -- Rp 8,49 juta
1 laptop merek LG -- Rp 6,86 juta
1 jam tangan merek Raymond Weil -- Rp 5,95 juta
1 set stick golf -- Rp 4,58 juta
1 bendel voucher belanja Hypermart @Rp 100.000 50 lembar -- Rp 4,02 juta
1 logam mulia sebesar 5 gram -- Rp 2,2 juta
2 bendel voucher belanja Hypermart @Rp 100.000 25 lembar -- Rp 2 juta
Voucher belanja Carrefour @ Rp 100.000 sebanyak 20 lembar -- Rp 1,35 juta
2 pulpen merek Mountblanc -- @Rp 1 juta
7 buah iPOD Nano -- @ Rp 897.100
1 Blackberry Davis 9220 -- Rp987.400
1 Parcel teaset -- Rp 854.000
1 kain dan selendang songket -- Rp 769.000
1 Scarves Hermes -- Rp 668.000
1 parcel -- Rp 459.000
1 parcel merek Vinoti Living -- Rp 522.400
2 kain batik parang kencana -- Rp 383.500
5 lembar voucher Carrefour @ Rp 100.000 (exp 7/8/2013) -- Rp369.000
5 lembar voucher Carrefour @ Rp 100.000 (exp 2/7/2013) -- Rp359.000
1 kotak perhiasan -- Rp 353.400
1 parcel barang -- Rp 348.600
1 kain batik parang kencana -- Rp 333.100
1 buah mutiara -- Rp 291.300
1 lampu hias -- Rp 291.300
1 parcel barang -- Rp 274.800
1 bungkus teh China -- Rp 250.500
3 lembar voucher Carrefour @ Rp 100.000 (exp 7/8/2013) -- Rp 227.000
3 lembar voucher Carrefour @ Rp 100.000 (exp 7/8/2013) -- Rp 227.000
2 mug keramik @ -- Rp 118.500
3 jilbab -- Rp 116.600
1 kain batik -- Rp 67.000
1 boneka keramik -- Rp 57.300


Sumber: Kompas.com

KPK Isyaratkan Jerat Anas & Andi dengan Pasal Pencucian Uang

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil korupsinya mengingat proyek tersebut bernilai Rp2,5 triliun.

Menurut Samad, saat ini pihaknya masih perlu untuk menunggu keluarnya hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

"Kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari BPK, jadi kita belum bisa melakukan langkah-langkah yang progresif," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2013).

Memang diketahui, hingga saat ini hasil akhir audit investigasi BPK terkait kasus proyek pembangunan sport center di Hambalang tak kunjung keluar.  Namun, untuk hasil penghitungan kerugian negara tahap I, BPK sudah melansirnya sejak pertengahan tahun 2012 lalu, sekira Rp243 miliar.

Ketika kembali ditegaskan mengenai penetapan pasal TPPU terhadap tersangka kasus itu, dia kembali mengatakan masih menunggu hasil akhir audit investigasi BPK. "Belum ada penghitungan akhirnya dari BPK," pungkasnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor, dan terkait penerimaan hadiah dan janji, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.


Namun, semua tersangka tersebut hingga kini tak kunjung ditahan oleh KPK.

sumber: http://www.okezone.com/

Mengapa Tersangka Korupsi Masuk Capres Alternatif?

JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad menjadi salah satu tokoh yang dianggap layak menjadi calon presiden atau wakil presiden alternatif di Pemilu 2014. Hal ini terlihat dari hasil riset Pol Tracking Institute yang dirilis di Jakarta, Minggu (5/5/2013).

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Maret-April 2013 terhadap 100 tokoh yang berkinerja baik ketika menjadi kepala daerah di era reformasi, Fadel berada di urutan ketiga dengan skor 70,38. Padahal, Fadel masih menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketika dipertanyakan hasil riset itu dengan status Fadel, Direktur Eksekutif Pol Tracking Intitute, Hanta Yuda, mengatakan, memang begitulah hasil penilaian para ahli. Dampak dari status tersangka, Fadel berada di urutan buncit dari aspek integritas. Namun, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan itu tetap mendapat nilai positif, yakni 62,74.

Dari aspek lain, Fadel disebut mendapat nilai tinggi, yakni intelektual/gagasan (skor 74,18), visioner (72,68), leadership skill (70,34), pengalaman prestasi (72,74), keberanian mengambil keputusan (73,2), komunikasi publik (72,74), aspiratif dan responsif (68,68), penerimaan publik (67,8), dan penerimaan partai (68,66).

"Masuknya Fadel di urutan ketiga dipengaruhi kemampuan leadership yang cukup menonjol dalam memimpin Gorontalo dan karier politiknya (Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar)," kata Hanta.
Pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan, sangat sulit mencari tokoh yang bersih seperti malaikat. Hanya, publik perlu mencari sosok yang dosanya paling kecil dan berprestasi ketika memimpin. Publik jangan hanya melihat karena popularitas.

Seperti diberitakan, Fadel tersangkut kasus korupsi dana selisih penggunaan anggaraan DPRD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar ketika menjadi Gubernur Gorontalo. Penyidikan kasus itu sempat dihentikan, tetapi dibuka kembali oleh kejaksaan. Ia sudah berkali-kali membantah terlibat korupsi.

Sumber: Kompas.com

Susno Makin Rajin Ibadah di LP Cibinong


CIBINONG - Setelah dua hari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Cibinong, terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji makin rajin beribadah.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu diketahui lebih banyak menghabiskan waktu dengan beribadah selama dalam lapas. "Dia lebih banyak (melakukan) shalat wajib, shalat Dhuha, Tahajud, dan wiridan, mendekatkan diri pada Tuhan," ujar Kepala Lapas Abdul Hany, Sabtu (4/5/2013).
Hari ini waktu kunjungan ditiadakan lantaran lapas menggelar acara hiburan musik dalam rangka memperingati HUT ke-49 Lapas. Abdul mengatakan, Susno sesekali ikut menikmati acara musik yang berlangsung sejak pagi. "Iya, ikut menikmati," katanya.
Meski pihak lapas menutup jadwal kunjungan, pada siang tadi, Susno dikunjungi dua kerabatnya yang mengaku dari Singapura. Namun, keduanya tak diizinkan menemui Susno karena waktu besuk ditiadakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno akhirnya menyerahkan diri setelah diburu kepolisian dan kejaksaan. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu kini mendekam di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat, untuk menjalani putusan tiga tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, proses eksekusi terjadi di Lapas Klas II A Cibinong, Kamis (2/5/2013), menjelang dini hari atas permintaan Susno. Kejaksaan juga menerima permintaan Susno untuk menjalani sisa hukuman di lapas tersebut. Permintaan itu sudah disampaikan Susno lewat surat pada Februari 2013.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan dan menolak dibawa dengan alasan putusan batal demi hukum.

Sumber: Kompas.com

Mengapa Tersangka Korupsi Masuk Capres Alternatif?


JAKARTA - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad menjadi salah satu tokoh yang dianggap layak menjadi calon presiden atau wakil presiden alternatif di Pemilu 2014. Hal ini terlihat dari hasil riset Pol Tracking Institute yang dirilis di Jakarta, Minggu (5/5/2013).

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Maret-April 2013 terhadap 100 tokoh yang berkinerja baik ketika menjadi kepala daerah di era reformasi, Fadel berada di urutan ketiga dengan skor 70,38. Padahal, Fadel masih menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.
Ketika dipertanyakan hasil riset itu dengan status Fadel, Direktur Eksekutif Pol Tracking Intitute, Hanta Yuda, mengatakan, memang begitulah hasil penilaian para ahli. Dampak dari status tersangka, Fadel berada di urutan buncit dari aspek integritas. Namun, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan itu tetap mendapat nilai positif, yakni 62,74.

Dari aspek lain, Fadel disebut mendapat nilai tinggi, yakni intelektual/gagasan (skor 74,18), visioner (72,68), leadership skill (70,34), pengalaman prestasi (72,74), keberanian mengambil keputusan (73,2), komunikasi publik (72,74), aspiratif dan responsif (68,68), penerimaan publik (67,8), dan penerimaan partai (68,66).

"Masuknya Fadel di urutan ketiga dipengaruhi kemampuan leadership yang cukup menonjol dalam memimpin Gorontalo dan karier politiknya (Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar)," kata Hanta.
Pakar psikologi politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, mengatakan, sangat sulit mencari tokoh yang bersih seperti malaikat. Hanya, publik perlu mencari sosok yang dosanya paling kecil dan berprestasi ketika memimpin. Publik jangan hanya melihat karena popularitas.

Seperti diberitakan, Fadel tersangkut kasus korupsi dana selisih penggunaan anggaraan DPRD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar ketika menjadi Gubernur Gorontalo. Penyidikan kasus itu sempat dihentikan, tetapi dibuka kembali oleh kejaksaan. Ia sudah berkali-kali membantah terlibat korupsi.

Sumber: Kompas.com

Enam Menteri Dipecat karena Korupsi

TANZANIA – Presiden Tanzania Jakaya Kikwete memecat enam menterinya ditengah-tengah dugaan korupsi di pemerintah. Dia tengah dalam tekanan untuk mengatasi skandal korupsi yang terungkap dalam laporan sebuah badan pengawas keuangan publik.


Dalam audit rekening pemerintahan disebutkan terjadi penyalahgunaan yang merajalela di setidaknya tujuh kementerian.Para menteri yang dipecat adalah menteri keuangan, energi, pariwisata, perhubungan dan kesehatan.
Pada November silam, partai berkuasa CCM berjanji untuk menerapkan kebijakan anti korupsi, tetapi mendapat kritikan dari oposisi.
Saat mengumumkan pergantian kabinet, Presiden Kikwete mengatakan bahwa akuntabilitas dilakukan secara serius dan bawahan menteri bahkan eksekutif yang bekerja untuk perusahaan milik negara juga harus bertanggung jawab atas penggelapan dana tersebut.
“Tidak cukup bagi seorang menteri untuk bertanggung jawab sendiri tetapi juga akan diberikan bagi mereka yang menyebabkan penyelewengan ini,” kata Kikwete kepada wartawan di Istana Negara di Dar es Salaam.
Ke enam Menteri yang dipecat itu adalah :   Menteri Keuangan (Mustapha Mkulo) ,    Menteri Energi dan Mineral (William Ngeleja), Menteri Pariwisatan (Ezekiel Maige), Menteri Perhubungan   (Omari Nundu), Menteri Kesehatan (Haji Mponda),   dan Menteri Industri dan Perdagangan (Cyril Chami)
Wartawan BBC di Dar es Salaam melaporkan, kementerian energi, yang mengawasi sektor pertambangan dan kementerian pariwisata, yang menjadi dua sumber anggaran terbesar pemerintah, dikritik sebagai kementerian yang paling korup dalam laporan tahunan Jenderal Pengawas dan Auditor Tanzania.
Pemecatan sejumlah menteri ini mendapat ragam tanggapan.  Banyak pihak merasa senang bahwa akhirnya ada tindakan dari pemerintah tetapi tidak sedikit yang merasa semestinya diikuti dengan penuntutan.
Jakaya Kikwete terpilih kembali menjadi Presiden tahun 2010 untuk masa jabatan lima tahun.
Pemerintahannya berjuang untuk mengatasi korupsi yang berdampak buruk dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi Tanzania terganggu, dimana tingkat inflasi berada di angka 19%.
Tahun lalu, negara donor memangkas dana bantuan untuk Tanzania setelah mengungkapkan kekhawatiran atas korupsi dan lambannya reformasi. (bbc/d)

Pengusutan Dugaan Korupsi Dua Gubernur Kalimantan Dinilai 'Jalan Ditempat'

Jakarta - Lama tak terdengar gaungnya, desakan agar aparat kejaksaan secepatnya penyelesaian penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Gubernur Kalsel Rudy Arifin kembali mengemuka. Pihak Kejagung bahkan dinilai setengah hati menangani kasus itu sehingga penanganan terkesan berlarut-larut.

Selain itu, pihak Kejagung juga dituding memberlakukan perlakuan khusus kepada Awang, Gubernur Kaltim. Sehingga banyak pihak mengaku pesimis, kasus yang tengah ditangani pihakan Kejagung, baik terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Kaltim maupun Gubernur Kalsel, secepatnya dituntaskan penanganannya.

Namun kesan berlarut-larut termasuk adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi itu dengan tegas dibantah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari. Khusus terkait kasus Gubernur Kaltim, Amri beralasan, penanganan sedikit terhambat karena pihaknya baru menerima hasil penghitungan audit kerugian negara dari petugas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Kita terima baru sekitar 10 hari lalu penghitungan BPK dalam kasus Gubernur Kaltim. Setelah ini, kita teruskan penanganan terkait izin pemeriksaan. Permohonan sudah disampaikan tinggal menunggu diterbitkannya izin pemeriksaan," kata Jampidsus Amri, seperti dilaporkan Poskota, kemaren, Sabtu (29/1/2011).

“Jadi sangat tidak benar kasus itu (korupsi Gubernur Kaltim,red) dikatakan berlarut-larut penangananya," tegas Amri, sembari menyebutkan hambatan penanganan kasus dugaan korupsi dilakukan Gubernur Kalsel Rudy Arifin sama masalahnya dengan kasus Gubernur Kaltim, yakni belum diterbitkannya izin pemeriksaan dari Presiden RI.

Seperti diketahui, belum lama ini Jaksa Agung RI Basrief Arief berjanji akan segera memeriksa Gubernur Kaltim Timur Awang Farouk dan Gubernur Kalsel Rudi Arifin terkait status tersangka keduanya dalam kasus dugaan korupsi yang mereka lakukan didaerah masing-masing.

"Dalam waktu dekat akan bisa kita periksa sebagai tersangka. Segera," janji Kejagung Basrief di Gedung KPK, Jakarta, saat itu, Rabu (5/1). Dalam kesempatan itu Basrief juga menegaskan bila penyidik Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus yang melibatkan kedua kepala daerah itu, dan tidak akan memperlambat apalagi sampai menghentikan penanganan kasus itu.

Perkembangan terakhir saat itu menurut Basreif, penyidik Kejaksaan Agung baru saja mendapatkan hasil pemeriksaan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh masing-masing kasus yang menimpa kedua kepala daerah itu.

Sekadar mengingatkan, Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalsel Rudy Arifin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura.

Seharusnya tindakan pembebasan tanah milik PT Golden Martapura tidak dilakukan karena tersangka telah mengetahui HGB-nya sudah berakhir masa berlakunya. Akibat kebijakan Gubernur Kalsel Rudy Arifin itu kejagung menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.

Saat kasus itu terjadi, Rudy Arifin masih dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kabupaten Banjar. Dia mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Banjar Nomor 24 Tahun 2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Pembentukan Tim Pengembalian dan Pemanfaatan eks Pabrik Kertas Martapura.

Sementara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal, milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.

Uang hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemkab Kutai Timur, sehingga negara cq Pemkab Kutai Timur rugi Rp 576 miliar. Saat itu, Awang dalam kapasaitasnya sebagai Bupati Kutai Timur.