Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Golkar Akan Membela Gubernur Kalsel

BANJARMASIN – Meski hanya sebagai partai politik (parpol) pengusung pada pilkada Kalsel (bukan kadernya), namun partai Golkar akan siap membela Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin yang diduga terlibat masalah hukum. Partai Golkar mengisyaratkan akan membantu advokasi hukum untuknya.

Sinyal bernada pembelaan itu dinyalakan Ketua Umum DPP Partai Golkar H Aburizal Bakrie dan ditegaskan oleh anggota DPR RI dari Kalsel H Gt Iskandar, Senin (25/10) kemarin di Rattan Inn, Banjarmasin.

Dalam kalimat sambutan dalam memperingati hari jadi ke-46 Partai Golkar dan halalbihalal kader Partai Golkar Kalsel, Aburizal mengutarakan akan memberikan advokasi hukum kepada kader Partai Golkar yang menjadi kepala daerah tapi menjalani pemeriksaan terkait dugaan terlibat tindak pidana hukum.

Contoh dua kader Golkar, Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000 sampai 2007 senilai sekira Rp 51 miliar, dan Bupati Tomohon Jeferson, tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD 2006-2008 Kota Tomohon perihal bantuan sosial yang diduga fiktif sehingga negara dirugikan sekitar Rp 19,8 miliar.

“Kita harus menghormati proses hukum tapi ada asas praduga tidak bersalah,” kata Ical, sapaan Aburizal.

Menghadapi kasus hukum dialami kader Partai Golkar, Ical mengingatkan supaya tidak emosional menanggapi. “Hukum berlaku untuk semua pihak, semua golongan dan partai. Kita hormati proses hukum, dukungan bantuan hukum bagi kader yang dapat musibah dibidang hukum. Ini pelajaran, bersifat kebijakan bila tidak tepat akan berhadapan dengan hukum, kalau kebijakan yang diambil sudah sesuai ketentuan kita percayakan semua kepada Allah.” cetusnya.

Bantuan hukum tidak saja diberikan kepada kader Partai Golkar, kepala daerah bukan kader tapi diusung dan didukung Partai Golkar, tidak ada pengecualian, seperti mana diutarakan H Gt Iskandar yang dikonfirmasi di luar ruang kegiatan. “Di Kalsel pernah ada kader tersandung kasus hukum, kita bantu. Kita juga welcome terhadap Rudy Ariffin, “ ujarnya.

Dikatakan Iskandar, Golkar akan memberikan bantuan hukum kalau Rudy Ariffin memintanya. Kalau Rudy Ariffin perlu, Golkar welcome. Rudy Ariffin diberikan bantuan hukum sesuai prosedur dengan tim terpadu partai politik pengusung dan pendukung Dua Rudy (Rudy Ariffin-Rudy Resnawan), tentunya melihat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Namun, ditekankan dia, supaya semua menghormati asas praduga bersalah. Jangan dihukum secara moral padahal belum tentu seseorang bersalah, sudah divonis dengan opini-opini. “Rudy harus membeberkan fakta-fakta, kita membantu ia dibidang hukum karena ia sebagai kepala daerah dan kandidat yang didukung di Pemilukada Kalsel 2010.

Mungkin Rudy sudah membentuk tim pembelaan hukum, itu kita sinergikan tapi kalau memang diminta Rudy,” ucapnya. Mengamati persoalan hukum menimpa kader Partai Golkar, ia memandang seakan ada kesan tebang pilih. Contoh di Bengkulu, Gubernur terpilih sebelum pilkada sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hanya, sampai sekarang tidak pernah diperiksa. “Hukum yang tidak adil kita kritisi, asas praduga tak bersalah sebagaimana dikatakan Aburizal tentu kita dukung karena itu dilindungi undang-undang. Percayakan itu semua kepada hukum,” kata Iskandar.

Saat ini hiruk pikuk pembicaraan di masyarakat Kalsel dan ramainya pemberitaan tentang kasus hukum yang dialami Rudy Ariffin atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Namun, bersangkutan terlihat tenang dan santai menanggapi. “Saya berterima kasih mendapatkan dukungan dan bantuan hukum dari Partai Golkar. Tetapi, diminta atau tidak diminta bantuan, tentu sebagai partai pengusung dan pendukung harus membantu,” cetus Rudy.

Apakah sudah membentuk tim pembelaan hukum berkenaan penepatan tersangka oleh Kejagung" Rudy Ariffin mengelak dan menyatakan belum ada melakukan pembentukan, termasuk mengarahkan pada pembentukan tim advokasi hukum. Bahkan, ia tampaknya belum begitu yakin, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Surat penetapan saja belum kita terima,” ujarnya.

Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura (PKM). sumber : metrobalikpapan.co.id

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama