Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » » » Kasus PT.MRI Terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan

MUARATEWEH - Lagi, kasus ilegal mining di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Sekaligus jawaban teka-teki sebelumnya, ternyata penghentian secara paksa semua kegiatan penambangan perusahaan kontraktor tambang PT.MRI di Desa Hajak, Barut, Sabtu pekan lalu, terkait kawasan atau IPPKH. [ Baca: Pelanggaran PT.MRI Belum Jelas ]

Tim Mabes Polri menilai, secara hukum semua kegiatan penambangan batu bara PT.MRI diatas areal IUP PT.Hamparan Mulya tersebut ilegal. Karena kegiatan mereka tanpa dilengkapi dokumen IPPKH padahal lokasi tambang jelas masuk kawasan hutan. Dalam hal ini, Tim Mabes Polri mengacu Peta TGHK 1982.

Sebagaimana peraturan kehutanan, semua kegiatan diatas lahan atau areal yang berstatus kawasan hutan haruslah terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan IPPKH dari Menhut. Sepanjang IPPKH belum diperoleh, perusahaan tak diperbolehkan melakukan kegiatan apapun dalam usaha pertambangan batu bara meski itu masuk areal IUP mereka.

Kuat dugaan, saat penggerebekan dilakukan tim Mabes Polri direal tambang mereka, Sabtu pekan lalu, perusahaan kontraktor tambang batu bara milik pengusaha asal korea itu tak bisa menujukan izin dimaksud (IPPKH). Alhasil, semua lokasi penambangan, stok file dan tempat penumpukan batu bara di pelabuhan, Desa Bintang Ninggi seberang, diberi garis polisi tim Mabes Polri.

semula pelanggaran perusahaan diduga terkait surat dokumen pengiriman barang (baru bara). Informasi berkembang, areal IUP PT.Hamparan Mulya itu sudah dikuasai penuh PT.MRI (take over), sehingga dokumen pengiriman barang juga harus atasnama PT.MRI. Namun fakta dilapangan, dokumen masih mendompleng nama PT.Padang Anugerah, yang kebetulan areal tambang mereka berdampingan (satu menroud jalan).

Informasi dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penindakan tim Mabes Polri terhadap kegiatan penambangan PT.MRI itu terekam dalam rapat hearing tertutup antara Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Barut dengan pihak eksekutif, Sabtu (27/11/2010) siang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Barut, Yusia S Tingan itu guna membahas masalah Pertambangan dan Kawasan Hutan Barut. Rapat juga terkait penghentian secara paksa kegiatan tambang PT.MRI oleh tim Mabes Polri, Sabtu pekan lalu.

Tampak mewakili pihak legislatif, Asissten II Setda Barut, Kadis Pertambangan dan Energi Barut Ir Suriawan, Perwakilan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Barut Ir Waluyo, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Barut Ir H Helmi.

Meski membahas masalah operasi ilegal mining tim Mabes Polri, namun tak satupun aparat terkait hadir atau diundang untuk hadir. Rapat juga tak membahas secara spesifik pelanggaran dilakukan PT.MRI sehingga terjaring operasi Ilegal Mining oleh tim Mabes Polri.

Cukup alot diperdebatkan adalah masalah status kawasan dan dasar penerbitan Izin Usaha Sektor Pertambangan (IUP), selama belum ada Perda baru yang sah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Kalteng. Diketahui, semua perizinan IUP (sektor Pertambangan) Barut, mengacu RTRWP 2003, sehingga rentan bermasalah bila pusat berpatokan pada peta TGHK 1982 dalam menentukan status kawasan.

Rapat sendiri menghasilakan lima poin kesimpulan. Dalam kaitannya dengan kasus PT.MRI, peserta rapat menyimpulkan permasalahan muncul karena adanya perbedaan versepsi antara Mabes Polri dengan Pemkab Barut mengenai Penggunaan Kawasan untuk pertambangan yang dikelola PT Hamparan Mulya (pemilik IUP).

Mabes Polri memeriksa kawasan PT.Hamparan Mulya dengan berdasarkan Peta TGHK'82, SK Menteri Pertanian RI tertanggal 12 Oktober 1982. Sedangkan Pemkab Barut mengacu Perda Kalteng No.8, RTRWP 2003, dimasukan pada poin dua keseimpulan rapat.

Poin tiga, DPRD Kabupaten Barut, menyarankan kepada Badan Lingkungan Hidup agar AMDAL PT.Anugerah Mulya direvisi sesuai peruntukannya. Karena dokumen AMDAL itu digunakan untuk PT.Hamparan Mulya yang secara fakta sangat berbeda dengan perusahaan pemegang IUP diareal yang ditambang PT.MRI itu.

Ke empat, Dinas Pertambangan dan Energi Barut siap memfasilitasi masyarakat pemilik lahan dengan pemegang IUP. Selanjutnya kesimpulan terakhir, Dinas Pertambangan dan Energi agar berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, Bidang Tata Ruang Dinas PU, Dinas Perdagangan dan Badan Lingkungan Hidup dan instansi teknis terkait dalam penerbian IUP.

Poin terkahir itu masuk dalam kesimpulan rapat karena selama ini, pihak Dinas Pertambangan dan Energi terkesan berjalan sendiri dalam penerbitan IUP pertambangan. Terkesan pula, dinas teknis ini, tanpa melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan perusahaan, terutama dalam proses kepengurusan perizinan di instansi lain, baik masalah Amdal maupun IPPKH.

Padahal dengan wewenangnya, Dina Pertambangan bisa saja melakukan penekanan terhadap perusahaan bila mereka tak benar-benar mengurus persyaratan lainnya, apakah AMDAL di BLH atau rekomendaasi Dinas Kehutanan untuk IPPKH. Tak sedikit, hanya bermodal IUP, perusahaan tambang sudah berani melakukan kegiatan penambangan diarealnya, karean untuk pengiriman barang, surat dokumen cukup mudah didapat.

Terbukti, tahun lalu, dilokasi yang tak terlalu jauh dengan areal IUP PT.MRI, tim Mabes Polri juga berhasil menemukan kegiatan ilegal mining dilakukan PT.Unerick. Areal kegiatan perusahaan dianggap berstatus kawasan hutan, namun mereka melakukan kegaitan penambangan tanpa IPPKH.

Sekarang kasus ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Malah kabarnya persidangan sudah selesai, tinggal menunggu sidang putusan PN. "Tinggal menunggu putusan," kata Humas PT.Unerick, Bonar Sigar SH.

Sementara itu, masih belum jelas, diperuntukan untuk apa lembar hasil rapat berisi lima poin kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif tersebut. Hanya diketahui, dalam lembar hasil rapat itu, dicantumkan nama-nama penanggungjawab di antaranya Wakil Ketua DPRD Barut, H Harian Nuur dan Yusia S Tingah, Kadis Pertambangan Suriawan, Kepala BLH Ir Helmi, Mewakili Kadishutbun Ir Waluyo, terakhir pencatat natulen rapat, Guntuk Gunawan S.STP, MAP.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu pekan lalu, kegiatan penambangan PT.MRI di Desa Hajak, dihentikan secara paksa oleh tim operasi Ilegal Mining Mabes Polri. Ratusan karyawan diperiksa, kemudian semua lokasi tambang dan stok file diberi garis poliri.  [ Baca: Tim Mabes Polri 'Grebek' Aktivitas Tambang PT.MRI ]

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama