Slider

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

POLITIKAL NEWS

Poros Barito

Technology

KRIMINALITAS

ANTI KORUPTOR

Sports

POROS KALTENG

» » » » Kontraktor Tambang PT MME Diduga 'Piktif'

  • Dinas Teknis Diharapkan Bertindak Tegas



Dok : SUARAPUBLIC
Ini salah satu contoh kerusakan hutan setelah lahan diberikan IUP kepada perusahaan tambang.  Areal ini milik PT Harfa Taruna Mandiri, di Desa Lemo, Kab.Barito Utara. Berita terkait ( Kajari Muara Teweh Lirik Kasus Perambahan Hutan ).

Suarapublic.co.cc - Pihak Dinas Pertambangan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, sepertinya harus lebih ketat lagi menyeleksi berkas permohonan penerbitan izin usaha tambang di daerah setempat, termasuk soal legalitas perusahaan kontraktor tambang yang menjadi mitra kerja perusahaan pemegang izin IUP. Sebab ditengara, ada beberapa perusahaan 'piktif' disusup untuk melakukan kegiatan penambangan sejumlah perusahaan pemegang izin IUP.

CV Marunda Mega Energy (Marunda ME) mungkin bisa dijadikan salah satu bukti bila di Barut terdapat perusahaan kontraktor tambang berstatus 'piktif'. Dicurigai masih banyak kejadian atau kasus sejenis. Karena perusahaan pemegang IUP jelas enggan keuntungan juga dinikmati perusahaan resmi yang jelas melakukan penawaran lebih tinggi dibanding perusahan 'ecek-ecek (istilah piktif).

Apalagi bila perusahaan pemilik lahan mampu meloby dana dari investor berduit yang tak mau perusahaannya dilibatkan dan proyek itu, trik mencari perusahaan sebarangan untuk kontraktor tambang sangatlah memungkinkan. Karena dalam kasus ini, pemilik IUP hanya butuh atau diperlukan 'bungkusnya'(Hanya perlu nama perushaan) saja, sedangkan operasional atau kegiatan mereka sendiri yang melakukannya.

Sebuah sumber menyebutkan, adanya nama sebuah perusahaan kontraktor tambang CV Marunda ME sebenarnya hanyalah akal-akalan pihak manajemen pemegang IUP. Sedangkan secara legalitas tak ada perusahaan tambang bernama CV Marunda ME.

"Kami tahu persis, perusahaan itu tak punya akte pendirian, layaknya perusahaan resmi lainnya. Perselingkuhan antara banyak pihak ini menyebabkan negara dirugikan milyaran. Etimasi ini hanya dari tiga bulan produksi (Pembruari, Maret, April 2009) dengan jumlah batu bara berhasil dikeruk oleh perusahaan piktif itu sebesar 75 ribu Matrik Ton (MT) tanpa dilaporkan pada dinas teknis," beber sumber melalui jaringan ponsel, Rabu (23/6/2010).

Untuk mengelabui publik terutama pejabat terkait di Barut, timpal sumber, maka dihembuskan informasi bohong agar terkesan perusahaan itu masih satu atap dengan manajemen PT Marunda Goal Mining (MGM), perusahaan besar yang saat ini melakukan kegiatan penambangan batu bara di wilayah Kabupaten Murung Raya (tetangga Kabupaten Barut).

"Bohong saja bila pihak perusahaan CV Marunda ME mengatakan akte pendirian perusahaan di salah satu kota di pulau Jawa. Kita sudah cek ke petugaS kantot notaris dimaksud, nama perusahaan itu, baik CV Marunda Mega Energy atau CV MME, justru tak terdaftar sebagai pihak pemohon pendirian perusahaan. Mendaftar saja tidak, bagaimana sampai ada badan hukumnya," tuding sumber.

Sumber yang enggan disebutkan identitas aslinya itu mengaku merupakan salah satu pihak yang dirugikan oleh manajemen CV Marunda ME, terutama oleh pemiliknya inisial Sut. Sumber jujur mengatakan telah kehilangan uang puluhan milyar, akibat ditipu Sut. "Kita benar-benar kehilangan kontak. Sejak sempat operasi selama tiga bulan,
Pebruari-April 2009," timpalnya.

Di kantor dinas teknis, data berhasil dihimpun menujukan bila penerbitan IUP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) pada areal atau lahan tambang batu bara yang dikerjakan perusahaan kontraktor tambang tersebut diberikan kepada pemohon IUP Ekploitasi PT Mega Multi Energy (MME). Memang hanya beda tipis, antara nama perusahaan pemegang IUP dengan mitra kerjanya perusahaan kontraktor tambang CV Marunda ME yang dilaporkan 'piktif' tersebut.

Uniknya pula, IUP lahan itu sebenarnya ada pemilik awalnya yakni PT Multi Guna Coal(MGC). Namun proses perijinan baru sampai pada IUP Ekplorasi (dulu KP Ekplorasi). Izin perusahaan itu dicabut bersamaan dengan pecabutan izin puluhan perusahaan pemegang IUP Ekplorasi yang dianggap pakum oleh Pemkab Barut, dalam hal ini dinas teknis.

Juga diterangkan dalam data dinas tenis itu, bila areal tersebut berada di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Tengah, atau tepanya di kilometer 30 dari titik nol simpang Jingah, atau dikawasan hutan bekas areal produksi Perusahaan HPH PT Austral Byna. Tak jelas diterangkan proses awalnya, yang pasti kini lahan yang masih satu jalur dengan areal tambang batu bara PT Hikmah itu sekarang sudah beralih tangan ke PT MME.

Terpisah, Sut yang disebut sebaai pemilik CV MME, sempat hendak dikonfirmasi terkait dengan tudingan perusahaan piktif miliknya itu. Namun sayang, ketika nomor ponselnya coba dikontak justru tiba-tiba dimatikan padahal sebelumnya sempat terdenar nada sambung.

Konfirmasi juga sempat dilakukan terhadap manajemen PT MME, pemegang IUP lahan itu, namun tak jelas alamatnya kantornya di Muara Teweh.

Fery Yanson ST, Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Dinas Pertambangan Energi dan Mineral Barut, dikontak Kamis (24/6/2010), siang membenarkan bila bekas arel IUP Ekplorasi PT PT Multi Guna Coal(MGC) sekarang sudah berpindah tangan ke manajemen PT Mega Multi Energy (MME), dengan status IUP Ekploitasi. "Mereka produksi sejak 2009 dn sampai sekarang masih aktif beratipitas," kata Fery.

Namun Fery tak bisa menjelaskan terkait adanya laporan perusahaan 'piktif' yang dijadikan kontraktor tambang perusahaan itu. "Itu urusan internal perusahaan. Nanti kita cek, kan nanti ada pengecekan legalitas perusahaan mitra kerja pemegang IUP," ujar Fery.

Meski keterangannya masih gamang soal kasus itu, namun Fery sempat menjelaskan aturan baru sesuai dengan Permen ESDM nomor 28/2009 tentang izin usaha jasa pertambangan. Dalam aturan baru itu, semua pemegang IUP, dalam melakukan kegiatan harus melaporkan secara detail perusahaan mitra kerja mereka, termasuk menunjukan legalitas perusahaan yang ditunjuk.

"Mereka (PT MME,red) ada pemaparan Sabtu besok. Masalah ini kita jadikan pokok permasalahan yang harus mereka jelasnkan secara detail. Bila penetapan perusahaan kontraktor tambang melanggar Permen ESDM nomor 28/2009 tentang izin usaha jasa pertambangan, kita akan ambil tindakan tegas," janji Fery, sembari terpaksa harus memberikan keterangan karena pimpinannya sedang dinas luar.

Berita lainya:
--------------------




FOKUS KALTENG:
----------------------











-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

6 komentar:

  1. mafia tambang harus diberantas.
    bagaimana bisa Indonesia maju apabila peran kepala dinas seperti h.asran & daud danda sebagai kabidnya menjadi pejabat negara sekaligus mafia pertambangan bekerja sama dgn seorang sut demi kantong masing2
    mau dibawa kemana negara tercinta ini ?
    apakah kepolisian RI akan mensikapi permasalahan ini ?

    BalasHapus
  2. pak bupati barito utara, bagaimana tanggapan anda mengenai "kecolongan" di dinas pertambangan pada daerah anda???

    Bagaimana bisa perusahaan fiktif mendapatkan surat izin KP ? pak daud danda sebagai kabid pertambangan mohon konfirmasi masalah tersebut..

    Saya rasa ini adalah masalah yg sangat serius sekali karena bisa saja orang menafsirkan bahwa pasti ada makelar pertambangan atau jual beli KP atau mafia tambang dll, mengapa serius? karena ini menyankut nama pejabat instansi dinas pertambangan, kadis, kabid dan tentunya pimpinan daerah tersebut.

    USUT TUNTAS MAFIA TAMBANG di BARITO UTARA !!!

    BalasHapus
  3. "skenario hampir mendekati sempurna" tetapi membawa malapetaka.

    BalasHapus
  4. Ini jelas perampokan asset negara (75.000 MT batubara telah diambil tanpa tanggung jawab),pengrusakan alam,merugikan orang lain karena utang tidak dibayar,merugikan masyarakat setempat dan yang pasti pelecehan buat dinas pertambangan,perusahaan piktif bisa mendapatkan IUP,atau jangan2 pejabat yang berwenang juga terlibat. Laporkan ke KPK saja!!

    BalasHapus
  5. Kejagung sudah melakukan pemeriksaan. Bahkan penyidik Kejagung sudah beberapa hari ini berada di Muara Teweh guna melakukan pengecekan langsung di lapangan.
    Sebelumnya, Asran dan Daud Danda sudah dipanggil Ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan. Suriwan pejabar baru di Distamben juga dimintai keterangan,...
    Bravo buat aparat penegak hukum yang mau memberantah kasus dan praktek mafia di daerah........

    BalasHapus
  6. Tanggung resiko Daud, bermain dengaqn KP, dipatok 75 juta satu lembar IUP. Kadis Lebih gede 800 juta satu kali peneribitan IUP. Wah, gimana Asran, sudah sogog aparat pusat 400juta tapi kasusnya tetap diusut, karma.........

    BalasHapus